IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Skandal Hukum Terbaru: Gedung Wismilak Disita, Manajemen Bersikeras Kepemilikan Sah

by Editor Indo Times ArtNet
August 15, 2023
in Berita
Reading Time: 2 mins read
0
Skandal Hukum Terbaru: Gedung Wismilak Disita, Manajemen Bersikeras Kepemilikan Sah
0
SHARES
9
VIEWS

Manajemen perusahaan PT Wismilak Inti Makmur Tbk telah menolak tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur.

Gedung Wismilak disita terletak di Jalan Raya Darmo, Surabaya, Jawa Timur. 

Mereka dengan tegas menyatakan bahwa pembelian gedung tersebut telah dilakukan secara sah. Dibuktikan melalui kepemilikan sertifikat resmi. 

Pernyataan ini disampaikan oleh pengacara yang mewakili Manajemen Wismilak, Sutrisno, pada hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2023.

Sutrisno menegaskan bahwa penolakan terhadap gedung Wismilak disita berdasarkan fakta bahwa pembelian gedung telah diikuti prosedur hukum yang sah. 

Ia mengklaim bahwa tindakan gedung Wismilak disita tersebut tidak berdasarkan kejahatan pidana atau perdata, dan oleh karena itu, mereka menolaknya.

Gedung Wismilak Disita: Ini Penjelasan Polda Jatim

Gedung Wismilak Disita: Ini Penjelasan Polda Jatim
Foto: Zona Surabaya Raya

Lebih lanjut, Sutrisno menjelaskan bahwa gedung Wismilak disita ini telah menjadi bagian dari operasional perusahaan Wismilak selama lebih dari 30 tahun. 

Selama periode tersebut, gedung tersebut tidak pernah terlibat dalam masalah hukum apa pun. 

Sutrisno juga menekankan bahwa PT Wismilak Inti Makmur Tbk telah menggunakan gedung GRHA WISMILAK sebagai kantor operasional mereka sejak tahun 1993.

Pembelian gedung tersebut telah didukung oleh sertifikat hak guna bangunan yang sah, yang diperoleh dari PT Gelora Djaja.

Dalam pandangan Sutrisno, posisi kliennya sebagai pembeli memiliki perlindungan hukum yang kuat. 

Ia berpendapat bahwa segala masalah yang mungkin muncul sebelum proses jual beli pada tahun 1993 berada di luar lingkup tanggung jawab kliennya.

Lebih lanjut, Sutrisno mengungkapkan bahwa Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan dan penyitaan gedung Wismilak berdasarkan dugaan tindak pidana seperti pemalsuan akta otentik, korupsi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Polisi telah menyatakan bahwa tindakan gedung Wismilak disita ini didasarkan pada temuan dan laporan yang mengindikasikan adanya pemalsuan akta otentik.

Namun, dalam pandangan Manajemen Wismilak, tindakan tersebut dianggap tidak sah karena pembelian gedung telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Mereka menekankan bahwa mereka adalah pihak yang terlindungi oleh hukum dan bahwa mereka tidak memiliki kewajiban terhadap permasalahan yang muncul sebelum pembelian gedung pada tahun 1993.

Tags: Gedung WismilakGedung Wismilak disitaWismilak
Previous Post

Tertangkap! Polisi Berhasil Bekuk Tersangka Penjualan Data Nasabah di Darkweb. Ternyata Orang Tebet

Next Post

Terdakwa Mario Dandy Diharuskan Bayar Rp 120 Miliar kepada David Ozora dan Hukuman 12 Tahun Penjara

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Terdakwa Mario Dandy Diharuskan Bayar Rp 120 Miliar kepada David Ozora dan Hukuman 12 Tahun Penjara

Terdakwa Mario Dandy Diharuskan Bayar Rp 120 Miliar kepada David Ozora dan Hukuman 12 Tahun Penjara

Please login to join discussion

Recent Posts

  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
  • Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Purwakarta: 4 Korban Melapor, Ponpes Hancur Diamuk Massa
  • Cemburu Buta, Suami Bakar Istri di Kebayoran Hingga Meninggal. Pelaku Temukan Chat Mesra Korban dengan Pria Lain
  • Kecelakaan Beruntun 3 Truk di Jalan Pantura Kudus-Pati. 2 Truk Hancur, 1 Kabur
  • Hasil Akhir Inter Milan vs Udinese 4 – 0. Inter Milan Gusur Juventus di Daftar Klasemen
  • 10 Umpan Ikan Bandeng Paling Jitu untuk Meningkatkan Hasil Tangkapan dan Tips Memancingnya di Air Tawar dan Laut
  • 7 Negara yang Memiliki Matahari Buatan, Dari China hingga India
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved