Manajemen perusahaan PT Wismilak Inti Makmur Tbk telah menolak tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur.
Gedung Wismilak disita terletak di Jalan Raya Darmo, Surabaya, Jawa Timur.
Mereka dengan tegas menyatakan bahwa pembelian gedung tersebut telah dilakukan secara sah. Dibuktikan melalui kepemilikan sertifikat resmi.
Pernyataan ini disampaikan oleh pengacara yang mewakili Manajemen Wismilak, Sutrisno, pada hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2023.
Sutrisno menegaskan bahwa penolakan terhadap gedung Wismilak disita berdasarkan fakta bahwa pembelian gedung telah diikuti prosedur hukum yang sah.
Ia mengklaim bahwa tindakan gedung Wismilak disita tersebut tidak berdasarkan kejahatan pidana atau perdata, dan oleh karena itu, mereka menolaknya.
Gedung Wismilak Disita: Ini Penjelasan Polda Jatim
Lebih lanjut, Sutrisno menjelaskan bahwa gedung Wismilak disita ini telah menjadi bagian dari operasional perusahaan Wismilak selama lebih dari 30 tahun.
Selama periode tersebut, gedung tersebut tidak pernah terlibat dalam masalah hukum apa pun.
Sutrisno juga menekankan bahwa PT Wismilak Inti Makmur Tbk telah menggunakan gedung GRHA WISMILAK sebagai kantor operasional mereka sejak tahun 1993.
Pembelian gedung tersebut telah didukung oleh sertifikat hak guna bangunan yang sah, yang diperoleh dari PT Gelora Djaja.
Dalam pandangan Sutrisno, posisi kliennya sebagai pembeli memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Ia berpendapat bahwa segala masalah yang mungkin muncul sebelum proses jual beli pada tahun 1993 berada di luar lingkup tanggung jawab kliennya.
Lebih lanjut, Sutrisno mengungkapkan bahwa Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan dan penyitaan gedung Wismilak berdasarkan dugaan tindak pidana seperti pemalsuan akta otentik, korupsi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polisi telah menyatakan bahwa tindakan gedung Wismilak disita ini didasarkan pada temuan dan laporan yang mengindikasikan adanya pemalsuan akta otentik.
Namun, dalam pandangan Manajemen Wismilak, tindakan tersebut dianggap tidak sah karena pembelian gedung telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka menekankan bahwa mereka adalah pihak yang terlindungi oleh hukum dan bahwa mereka tidak memiliki kewajiban terhadap permasalahan yang muncul sebelum pembelian gedung pada tahun 1993.