Gugatan perdata kepada Rocky Gerung diajukan oleh advokat David Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan perdata kepada Rocky Gerung ini timbul akibat pernyataan yang diucapkan oleh Rocky Gerung yang oleh David Tobing dianggap sebagai penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Salah satu permohonan dalam petitum yang diajukan oleh David Tobing, tertanggal Selasa, 22 Agustus 2023, menyatakan, “Tergugat harus dihukum agar tidak lagi mengeluarkan pernyataan yang menghina Kepala Negara Republik Indonesia, yang dianggap sebagai representasi dari Penggugat selaku Warga Negara Indonesia.”
Gugatan perdata kepada Rocky Gerung ini telah diberikan kepada Pengadilan pada Kamis, 3 Agustus 2023, dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Gugatan Perdata Kepada Rocky Gerung Karena Penghinaan
Lebih jauh lagi, David Tobing juga menginginkan pengadilan untuk memutuskan bahwa Rocky Gerung dilarang tampil sebagai narasumber di berbagai media, termasuk televisi, radio, seminar, dan media sosial.
Permohonan ini bahkan mencakup larangan bagi Rocky Gerung untuk berbicara di berbagai forum sepanjang hidupnya.
Permohonan David Tobing secara lebih spesifik menyatakan, “Tergugat harus dihukum agar tidak boleh tampil sebagai pembicara, narasumber, atau berpartisipasi dalam wawancara, baik dalam bentuk monolog maupun dialog, dalam berbagai acara yang diadakan di berbagai tempat, termasuk di televisi, radio, seminar, universitas, dan melalui platform-platform media elektronik seperti YouTube, Instagram, Twitter, dan lain sebagainya, sepanjang sisa hidupnya.”
Gugatan perdata kepada Rocky Gerung berasal dari acara Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh, di mana Rocky Gerung mengatakan, “Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu bajingan yang tolol.”
Menurut David Tobing, frasa “bajingan yang tolol” merupakan penghinaan terhadap Presiden dan juga merusak citra bangsa Indonesia yang dikenal dengan nilai-nilai budaya kesopanan yang tinggi.
Rocky Gerung Tak Hadiri Sidang
Dalam perkembangan selanjutnya, Rocky Gerung tidak hadir dalam sidang gugatan perdata yang diajukan oleh David Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ini menyebabkan penundaan sidang.
Hakim mengungkapkan bahwa tiga kali surat panggilan telah dikirimkan kepada alamat Rocky Gerung, namun alamat tersebut terbukti tidak aktif.
Hakim menjelaskan, “Tergugat tidak hadir karena alamat yang tertera dalam surat gugatan telah berpindah, sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pihak penggugat. Oleh karena itu, sidang ditunda dan dijadwalkan ulang pada tanggal 7 Agustus 2023.”
Rocky Gerung telah mengomentari gugatan tersebut dengan menyebutnya sebagai hal yang tidak masuk akal.