Indo Times
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
Indo Times
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
Indo Times
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Gugatan Perdata Kepada Rocky Gerung Berisi Larangan Jadi Pembicara Seumur Hidup

by Editor Indo Times ArtNet
August 22, 2023
in Berita
Reading Time: 3 mins read
0
Gugatan Perdata Kepada Rocky Gerung Berisi Larangan Jadi Pembicara Seumur Hidup
0
SHARES
52
VIEWS

Gugatan perdata kepada Rocky Gerung diajukan oleh advokat David Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Gugatan perdata kepada Rocky Gerung ini timbul akibat pernyataan yang diucapkan oleh Rocky Gerung yang oleh David Tobing dianggap sebagai penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Salah satu permohonan dalam petitum yang diajukan oleh David Tobing, tertanggal Selasa, 22 Agustus 2023, menyatakan, “Tergugat harus dihukum agar tidak lagi mengeluarkan pernyataan yang menghina Kepala Negara Republik Indonesia, yang dianggap sebagai representasi dari Penggugat selaku Warga Negara Indonesia.”

Gugatan perdata kepada Rocky Gerung ini telah diberikan kepada Pengadilan pada Kamis, 3 Agustus 2023, dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Gugatan Perdata Kepada Rocky Gerung Karena Penghinaan 

Gugatan Perdata Kepada Rocky Gerung Karena Penghinaan 
Foto: TV One News

Lebih jauh lagi, David Tobing juga menginginkan pengadilan untuk memutuskan bahwa Rocky Gerung dilarang tampil sebagai narasumber di berbagai media, termasuk televisi, radio, seminar, dan media sosial. 

Permohonan ini bahkan mencakup larangan bagi Rocky Gerung untuk berbicara di berbagai forum sepanjang hidupnya.

Permohonan David Tobing secara lebih spesifik menyatakan, “Tergugat harus dihukum agar tidak boleh tampil sebagai pembicara, narasumber, atau berpartisipasi dalam wawancara, baik dalam bentuk monolog maupun dialog, dalam berbagai acara yang diadakan di berbagai tempat, termasuk di televisi, radio, seminar, universitas, dan melalui platform-platform media elektronik seperti YouTube, Instagram, Twitter, dan lain sebagainya, sepanjang sisa hidupnya.”

Gugatan perdata kepada Rocky Gerung berasal dari acara Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh, di mana Rocky Gerung mengatakan, “Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu bajingan yang tolol.”

Menurut David Tobing, frasa “bajingan yang tolol” merupakan penghinaan terhadap Presiden dan juga merusak citra bangsa Indonesia yang dikenal dengan nilai-nilai budaya kesopanan yang tinggi.

Rocky Gerung Tak Hadiri Sidang

Rocky Gerung Tak Hadiri Sidang
Foto: TV One News

Dalam perkembangan selanjutnya, Rocky Gerung tidak hadir dalam sidang gugatan perdata yang diajukan oleh David Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Ini menyebabkan penundaan sidang. 

Hakim mengungkapkan bahwa tiga kali surat panggilan telah dikirimkan kepada alamat Rocky Gerung, namun alamat tersebut terbukti tidak aktif.

Hakim menjelaskan, “Tergugat tidak hadir karena alamat yang tertera dalam surat gugatan telah berpindah, sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pihak penggugat. Oleh karena itu, sidang ditunda dan dijadwalkan ulang pada tanggal 7 Agustus 2023.”

Rocky Gerung telah mengomentari gugatan tersebut dengan menyebutnya sebagai hal yang tidak masuk akal.

Tags: Gugatan PerdataRocky Gerung
Previous Post

Truk Tabrak Motor di Lenteng Agung, 5 Orang Masuk Rumah Sakit

Next Post

Transfer Jeremy Doku Capai Nilai 1 Triliun, Segera Merumput ke Manchester City

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Transfer Jeremy Doku Capai Nilai 1 Triliun, Segera Merumput ke Manchester City

Transfer Jeremy Doku Capai Nilai 1 Triliun, Segera Merumput ke Manchester City

Please login to join discussion
  • Model Rambut Two Block Haircut: 10 Variasi Gaya dan Cara Styling-nya

    Model Rambut Two Block Haircut: 10 Variasi Gaya dan Cara Styling-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serba-serbi dan 10 Variasi Potongan Rambut Wolf Cut Untuk Para Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Pilihan Merk Baterai HP Terbaik beserta Spesifikasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Ciri-Ciri Batu Giok Asli Serta 5 Cara Membedakannya dengan Giok Palsu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pity Genshin Impact di Paimon Moe, Pengguna Android Sudah Tahu Belum?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Recent Posts

  • 2 Cara Download Course Hero dan Apa Saja Fitur Unggulannya
  • 13 Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Jadi Kartun 3D Terbaik
  • 3 Cara Membuat Logo Tanpa Aplikasi, Praktis Tanpa Ribet!
  • 5 Aplikasi Nonton MotoGP Terbaik dan Gratis
  • Kebakaran Hutan Gunung Lawu Semakin Meluas, Petugas dan Masyarakat Kian Siaga
  • Apa Arti Sanes? Lagu Kolaborasi Denny Caknan dan Guyon Waton yang Hits
  • 150 Sekolah Harus Ditutup Akibat Banjir New York, Pemerintah Tetapkan Keadaan Darurat
  • 3 Tuntutan Mahasiswa pada Aksi Demo September Hitam di Bandung, Ada yang Lempar Bom Molotov
  • Kecelakaan di Tol Semarang-Solo Terjadi Secara Beruntun, Melibatkan 6 Kendaraan dan Ada yang Tumpang Tindih
  • 3 Cara Menghapus Semua File di Laptop Hingga Bersih Tanpa Tersisa
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In