Seorang guru honorer di Bogor yang mengajar di SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, bernama Mohamad Reza Ernanda, mengalami pemecatan yang tiba-tiba.
Reza mengklaim bahwa ia dipecat karena dituduh sebagai pelapor dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah tersebut kepada Inspektorat Kota Bogor.
Pada tanggal 12 September 2023, guru honorer di Bogor ini mengungkapkan bahwa ia tiba-tiba dipecat tanpa peringatan, teguran, musyawarah, atau diskusi sebelumnya.
Ia menyebutkan bahwa Kepala Sekolah, Novi Yeni, merupakan orang yang melakukan pemecatan tersebut dan menyatakan bahwa alasan pemecatannya adalah ketidakpatuhannya kepada pimpinan.
Guru honorer di Bogor itu juga menduga bahwa pemecatan ini terkait dengan dugaan pungli yang terjadi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di SDN Cibeureum 1.
Ia mengklaim bahwa dirinya dituduh sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
Padahal, ia hanya memberikan keterangan saat dipanggil oleh Inspektorat Kota Bogor untuk menjelaskan kebenaran terkait PPDB di sekolah tersebut.
Ia menegaskan bahwa ia bukanlah yang pertama kali melaporkan masalah ini, dan tidak mengetahui siapa yang melaporkan lebih dulu.
Kepala SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, Novi Yeni, mengonfirmasi pemecatan Reza, tetapi belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemecatan tersebut.
Guru Honorer di Bogor Dipecat Karena Melaporkan Pungli, Kepala Sekolah Juga Ikut Dipecat
Wali Kota Bogor, Bima Arya, telah memecat Kepala SD Negeri Cibereum 1, Novi Yeni, karena terbukti menerima gratifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Bima Arya mengonfirmasi bahwa kepala sekolah tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat dan terbukti menerima gratifikasi.
Sebagai konsekuensinya, Novi Yeni dipecat dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
Sanksi lebih lanjut akan ditetapkan untuknya.
Wali Kota Bogor menegaskan bahwa seorang kepala sekolah seharusnya menjadi figur yang memayungi dan mendedikasikan diri pada pendidikan.
Kepala sekolah harus bersama dengan para guru dan fokus pada upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Bima Arya juga menyebut bahwa surat pemecatan sudah disampaikan kepada Novi Yeni.
Ia juga menyebutkan, sesuai aturan, kepala sekolah memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan keberatan.
Jika tidak ada keberatan, proses pemecatan akan segera berlanjut dengan penunjukan penjabat kepala sekolah baru.
Perlu dicatat bahwa Novi Yeni sebelumnya telah memecat guru honorer di Bogor, Mohamad Reza Ernanda, yang dituduhnya sebagai pelapor praktik pungutan liar di SD Negeri Cibereum 1 kepada Inspektorat Kota Bogor.
Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti.
Bima Arya menjelaskan bahwa pemecatan Reza oleh kepala sekolah bersifat subjektif, dan tuduhan yang dialamatkan kepada Reza tidak terbukti.
Bima Arya menekankan bahwa loyalitas bukanlah ukuran yang tepat dalam kasus ini, dan masalah ini seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik.