IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Jusuf Hamka Tagih Rp800 M Pada Pemerintah yang Belum Dibayar Sejak Krisis Moneter 1998

by Editor Indo Times ArtNet
June 8, 2023
in Berita
Reading Time: 3 mins read
0
Jusuf Hamka Tagih Rp800 M Pada Pemerintah yang Belum Dibayar Sejak Krisis Moneter 1998
0
SHARES
3
VIEWS

Jusuf Hamka tagih Rp800 M pada pemerintah berkaitan dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang tidak diganti sejak 1998 silam.

Aksi Jusuf Hamka tagih Rp800 M pada pemerintah berdasarkan surat perjanjian antara perusahaannya, CMNP dengan Kementerian Keuangan.

Judul dari surat itu, yaitu Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, Perkara No. 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel. jo. No. 128/Pdt/2005/PT.DKI. jo. No. 1616 K/Pdt/2006 jo. No. 564 PK/Pdt/2007 a.n. PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.

Jusuf Hamka Tagih Rp800 M Pada Pemerintah, Begini Respon Stafsus Menteri Keuangan

Jusuf Hamka tagih Rp800 M pada pemerintah
Foto: Viva

Pernyataan Jusuf Hamka tagih Rp800 M pada pemerintah, direspon oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis.

Yustinus Prastowo menjelaskan pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito.

Dana deposito ini tercatat atas nama PT CMNP di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis moneter 1998.

Prastowo lanjut menjelaskan, nama Siti Hardiyanti Rukmana terdaftar sebagai pemilik Bank Yama dan CMNP.

Sehingga ketentuan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan dari pemerintah.

Dikarenakan adanya hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama yang membuat permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN.

BPPN sendiri adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.

Melansir detikcom, Rabu (7/6/2023), Prastowo menyebut bahwa PT CMNP tidak menerima keputusan yang ditetapkan oleh BPPN.

“CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yg menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut,” terangnya.

Meskipun demikian, Hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.

Oleh sebab itu, negara wajib membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP.

Itulah yang kemudian menjadi dasar Jusuf Hamka tagih Rp800 M pada pemerintah.

“Permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada lawyer-lawyer yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP,” ungkap Prastowo

Lebih lanjut ia menerangkan, dikarenakan putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara.

Maka, pelaksanaannya harus memenuhi prinsip kehati-hatian dalam mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara

“Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara,” pungkasnya.

Tags: Berita nasionaldepositoJusuf HamkaKementerian Keuangan RIPT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk
Previous Post

Jude Bellingham Resmi Main di Real Madrid, Los Galacticos Disebut Sudah Lama Intai Perkembangan Sang Gelandang

Next Post

10 Rekomendasi Balmut Terbaik dan Berkualitas dengan Desain Unik

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
10 Rekomendasi Balmut Terbaik dan Berkualitas dengan Desain Unik

10 Rekomendasi Balmut Terbaik dan Berkualitas dengan Desain Unik

Please login to join discussion

Recent Posts

  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
  • Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Purwakarta: 4 Korban Melapor, Ponpes Hancur Diamuk Massa
  • Cemburu Buta, Suami Bakar Istri di Kebayoran Hingga Meninggal. Pelaku Temukan Chat Mesra Korban dengan Pria Lain
  • Kecelakaan Beruntun 3 Truk di Jalan Pantura Kudus-Pati. 2 Truk Hancur, 1 Kabur
  • Hasil Akhir Inter Milan vs Udinese 4 – 0. Inter Milan Gusur Juventus di Daftar Klasemen
  • 10 Umpan Ikan Bandeng Paling Jitu untuk Meningkatkan Hasil Tangkapan dan Tips Memancingnya di Air Tawar dan Laut
  • 7 Negara yang Memiliki Matahari Buatan, Dari China hingga India
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved