Jusuf Hamka tagih Rp800 M pada pemerintah berkaitan dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang tidak diganti sejak 1998 silam.
Aksi Jusuf Hamka tagih Rp800 M pada pemerintah berdasarkan surat perjanjian antara perusahaannya, CMNP dengan Kementerian Keuangan.
Judul dari surat itu, yaitu Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, Perkara No. 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel. jo. No. 128/Pdt/2005/PT.DKI. jo. No. 1616 K/Pdt/2006 jo. No. 564 PK/Pdt/2007 a.n. PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
Jusuf Hamka Tagih Rp800 M Pada Pemerintah, Begini Respon Stafsus Menteri Keuangan
Pernyataan Jusuf Hamka tagih Rp800 M pada pemerintah, direspon oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis.
Yustinus Prastowo menjelaskan pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito.
Dana deposito ini tercatat atas nama PT CMNP di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis moneter 1998.
Prastowo lanjut menjelaskan, nama Siti Hardiyanti Rukmana terdaftar sebagai pemilik Bank Yama dan CMNP.
Sehingga ketentuan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan dari pemerintah.
Dikarenakan adanya hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama yang membuat permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN.
BPPN sendiri adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.
Melansir detikcom, Rabu (7/6/2023), Prastowo menyebut bahwa PT CMNP tidak menerima keputusan yang ditetapkan oleh BPPN.
“CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yg menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut,” terangnya.
Meskipun demikian, Hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.
Oleh sebab itu, negara wajib membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP.
Itulah yang kemudian menjadi dasar Jusuf Hamka tagih Rp800 M pada pemerintah.
“Permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada lawyer-lawyer yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP,” ungkap Prastowo
Lebih lanjut ia menerangkan, dikarenakan putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara.
Maka, pelaksanaannya harus memenuhi prinsip kehati-hatian dalam mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara
“Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara,” pungkasnya.