Indo Times
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
Indo Times
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
Indo Times
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Jusuf Hamka Tagih Rp800 M Pada Pemerintah yang Belum Dibayar Sejak Krisis Moneter 1998

by Editor Indo Times ArtNet
June 8, 2023
in Berita
Reading Time: 3 mins read
0
Jusuf Hamka Tagih Rp800 M Pada Pemerintah yang Belum Dibayar Sejak Krisis Moneter 1998
0
SHARES
2
VIEWS

Jusuf Hamka tagih Rp800 M pada pemerintah berkaitan dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang tidak diganti sejak 1998 silam.

Aksi Jusuf Hamka tagih Rp800 M pada pemerintah berdasarkan surat perjanjian antara perusahaannya, CMNP dengan Kementerian Keuangan.

Judul dari surat itu, yaitu Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, Perkara No. 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel. jo. No. 128/Pdt/2005/PT.DKI. jo. No. 1616 K/Pdt/2006 jo. No. 564 PK/Pdt/2007 a.n. PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.

Jusuf Hamka Tagih Rp800 M Pada Pemerintah, Begini Respon Stafsus Menteri Keuangan

Jusuf Hamka tagih Rp800 M pada pemerintah
Foto: Viva

Pernyataan Jusuf Hamka tagih Rp800 M pada pemerintah, direspon oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis.

Yustinus Prastowo menjelaskan pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito.

Dana deposito ini tercatat atas nama PT CMNP di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis moneter 1998.

Prastowo lanjut menjelaskan, nama Siti Hardiyanti Rukmana terdaftar sebagai pemilik Bank Yama dan CMNP.

Sehingga ketentuan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan dari pemerintah.

Dikarenakan adanya hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama yang membuat permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN.

BPPN sendiri adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.

Melansir detikcom, Rabu (7/6/2023), Prastowo menyebut bahwa PT CMNP tidak menerima keputusan yang ditetapkan oleh BPPN.

“CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yg menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut,” terangnya.

Meskipun demikian, Hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.

Oleh sebab itu, negara wajib membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP.

Itulah yang kemudian menjadi dasar Jusuf Hamka tagih Rp800 M pada pemerintah.

“Permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada lawyer-lawyer yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP,” ungkap Prastowo

Lebih lanjut ia menerangkan, dikarenakan putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara.

Maka, pelaksanaannya harus memenuhi prinsip kehati-hatian dalam mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara

“Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara,” pungkasnya.

Tags: Berita nasionaldepositoJusuf HamkaKementerian Keuangan RIPT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk
Previous Post

Jude Bellingham Resmi Main di Real Madrid, Los Galacticos Disebut Sudah Lama Intai Perkembangan Sang Gelandang

Next Post

10 Rekomendasi Balmut Terbaik dan Berkualitas dengan Desain Unik

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
10 Rekomendasi Balmut Terbaik dan Berkualitas dengan Desain Unik

10 Rekomendasi Balmut Terbaik dan Berkualitas dengan Desain Unik

Please login to join discussion
  • Model Rambut Two Block Haircut: 10 Variasi Gaya dan Cara Styling-nya

    Model Rambut Two Block Haircut: 10 Variasi Gaya dan Cara Styling-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serba-serbi dan 10 Variasi Potongan Rambut Wolf Cut Untuk Para Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Pilihan Merk Baterai HP Terbaik beserta Spesifikasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Ciri-Ciri Batu Giok Asli Serta 5 Cara Membedakannya dengan Giok Palsu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pity Genshin Impact di Paimon Moe, Pengguna Android Sudah Tahu Belum?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Recent Posts

  • Putri Ariani Kembali Memukau Juri dan Penonton di Final AGT 2023, Simon Cowell Kembali Memeluk dengan Penuh Bangga
  • Tendangan Nyeleneh Akturkoglu Bikin Galatasaray Gagal Gol Saat Penalti Mudah
  • 8 Aktor China Tertampan dan Terpopuler 2023. Siap-Siap Terpesona!
  • Arti Kata Doxxing: Kenali 4 Mekanisme yang Digunakan
  • Rekomendasi 5 Toner untuk Remaja, Rawat Kulit Sejak Dini
  • Cara Terbaik Mengelola Template Blog Bagi Pemula
  • God Father Terakhir Matteo Messina Denaro Meninggal Karena Penyakit, Rahasia Kelam Dibawa ke Alam Kubur
  • Mengenal Algoritma Google: 10 Jenis dan Cara Kerjanya yang Terbaik
  • Cara Jual Foto di Shutterstock, Bisa Dapat Penghasilan Dollar dengan Modal Jepretan Foto Saja
  • Bagaimana Cara Mengembalikan Widget Hilang Blogspot? Ini 3 Cara Ampuh
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In