IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Kenaikan Gaji PNS 2023 Diumumkan Hari Ini. Cek Daftar Rinciannya!

by Editor Indo Times ArtNet
August 16, 2023
in Berita
Reading Time: 3 mins read
0
Kenaikan Gaji PNS 2023 Diumumkan Hari Ini. Cek Daftar Rinciannya!
0
SHARES
57
VIEWS

Kabar gembira tengah menghampiri para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengumumkan kenaikan gaji PNS 2023. 

Pengumuman kenaikan gaji PNS 2023 ini dijadwalkan akan disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam rangka penyampaian pengantar atau keterangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2023, bersamaan dengan nota keuangan, di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kenaikan Gaji PNS 2023 Diumumkan Hari Ini

Kenaikan Gaji PNS 2023 Diumumkan Hari Ini
Foto: Detik

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan, “Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu hal yang tengah kami perhitungkan dengan serius adalah kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan para pensiunan.” 

Ucapan tersebut diungkapkan olehnya ketika diwawancarai di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa, tanggal 30 Mei yang lalu.

Sebelum pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji PNS 2023 ini, yang dijadwalkan akan berlangsung pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2023, besaran gaji pokok bagi PNS telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. 

Peraturan ini merupakan perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Tak bisa dipungkiri bahwa kenaikan gaji PNS telah mengalami beberapa kali peningkatan dari tahun ke tahun. 

Fakta ini tercermin dalam kenaikan sebanyak 19 kali sejak tahun 1997. 

Berikut adalah daftar besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dari tahun 2019 hingga 2023:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Melihat adanya tren inflasi setiap tahunnya, peningkatan besaran gaji pokok bagi PNS dinilai sebagai langkah yang wajar. 

Keputusan kenaikan gaji PNS 2023 ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai bagian dari rangkaian pengajuan RUU APBN 2024

Penting untuk diingat bahwa besaran gaji yang telah disebutkan merupakan gaji pokok PNS, belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya.

Tags: Gaji PNSGaji PNS 2023kenaikan gaji PNS 2023
Previous Post

Cekcok Antara Youtuber Laurend Hutagalung TV dengan Ojol Berakhir Ricuh. Konten Dihapus!

Next Post

Lagi! Pencabulan Terhadap Anak oleh Seorang Kakek Terjadi Lagi. Kali Ini Bocah 4 Tahun Jadi Korban

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Lagi! Pencabulan Terhadap Anak oleh Seorang Kakek Terjadi Lagi. Kali Ini Bocah 4 Tahun Jadi Korban

Lagi! Pencabulan Terhadap Anak oleh Seorang Kakek Terjadi Lagi. Kali Ini Bocah 4 Tahun Jadi Korban

Please login to join discussion

Recent Posts

  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
  • Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Purwakarta: 4 Korban Melapor, Ponpes Hancur Diamuk Massa
  • Cemburu Buta, Suami Bakar Istri di Kebayoran Hingga Meninggal. Pelaku Temukan Chat Mesra Korban dengan Pria Lain
  • Kecelakaan Beruntun 3 Truk di Jalan Pantura Kudus-Pati. 2 Truk Hancur, 1 Kabur
  • Hasil Akhir Inter Milan vs Udinese 4 – 0. Inter Milan Gusur Juventus di Daftar Klasemen
  • 10 Umpan Ikan Bandeng Paling Jitu untuk Meningkatkan Hasil Tangkapan dan Tips Memancingnya di Air Tawar dan Laut
  • 7 Negara yang Memiliki Matahari Buatan, Dari China hingga India
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved