Bawaslu telah menyatakan bahwa video yang menampilkan sejumlah kepala daerah ajak pilih Ganjar Pranowo sebagai presiden melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, Bawaslu juga mengklarifikasi bahwa dalam undang-undang tersebut tidak ada sanksi yang spesifik terkait pelanggaran ini.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, menjelaskan bahwa meskipun Pasal 283 terpenuhi, tidak ada sanksi yang diatur dalam undang-undang untuk pelanggaran tersebut.
Oleh karena itu, Bawaslu akan meneruskan hasil penyelidikan kepala daerah ajak pilih Ganjar ini kepada Kemendagri dengan harapan agar Kemendagri memberikan pembinaan kepada kepala daerah yang terlibat.
Video Kepala Daerah Ajak Pilih Ganjar Pranowo untuk Jadi Presiden
Totok Hariyono juga menyebut bahwa video beberapa kepala daerah ajak pilih Ganjar telah melanggar aturan.
Ada sekitar 8 kepala daerah yang terlibat dalam video tersebut dan mengajak masyarakat memilih Ganjar Pranowo.
Pasal 283 yang dimaksud dalam pernyataan Bawaslu menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Larangan ini mencakup pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Sejumlah kepala daerah ajak pilih Ganjar, seperti Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, membuat video di mana mereka mengajak pemilih untuk memilih Ganjar Pranowo.
Video tersebut telah diunggah di akun media sosial PDIP.
Bawaslu telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi terkait video kepala daerah ajak pilih Ganjar tersebut.
Bawaslu juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dari melakukan kampanye terlebih dahulu, mengingat saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
Namun, melakukan sosialisasi terhadap peserta pemilu tetap diperbolehkan.
Bagja, Ketua Bawaslu, menjelaskan bahwa ajakan dan mengajak untuk memilih tertentu tidak diperkenankan saat ini, dan hal tersebut harus ditunda hingga masa kampanye resmi dimulai sesuai aturan yang berlaku.