Polisi telah mengambil tindakan tegas dalam mengungkap praktik klinik aborsi ilegal di Jaktim.
Sebanyak enam tersangka telah ditetapkan, dan masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut.
Salah satu tersangka utama, dengan inisial IS, berperan sebagai dokter yang melakukan prosedur aborsi.
Dalam tindakannya, IS didukung oleh tersangka lain, yang memiliki inisial A.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisno Andiko mengatakan, “Pelaku terdiri atas empat orang. IS sebagai dokter aborsi, A yang membantu proses aborsi, AF yang mencari pasien, dan RF yang bertugas membuang janin.”
Selain itu, ada tersangka AF yang memiliki peran dalam merekrut pasien yang berencana melakukan aborsi, sedangkan tersangka RF bertugas membuang janin hasil aborsi.
Proses penyidikan kasus klinik aborsi ilegal di Jaktim terus berlanjut.
Keempat tersangka tersebut akan menghadapi konsekuensi hukum atas peran mereka dalam praktik aborsi ilegal ini.
Penangkapan Pelaku Klinik Aborsi Ilegal di Jaktim
Menariknya, dalam kasus ini, selain para penyedia jasa aborsi ilegal, sepasang kekasih yang merupakan pasien juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasien G, yang berusia 29 tahun, masih dalam tahap pemulihan, sementara pasangannya, AL, berusia 26 tahun.
Mereka akan menghadapi proses hukum terpisah dari para penyedia jasa aborsi.
Tersangka-tersangka penyedia jasa aborsi ilegal telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Dakwaan mencakup berbagai pasal dalam Undang-Undang Kesehatan dan KUHP yang relevan.
Pasal-pasal tersebut mencakup tindakan aborsi ilegal dan keterlibatan dalam praktik ilegal tersebut.
Sebelum penangkapan tersangka, pihak kepolisian telah melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Rumah tersebut diduga menjadi tempat klinik aborsi ilegal di Jaktim.
Penggeledahan tersebut melibatkan pihak kepolisian, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), dan tim dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Penggeledahan tersebut merupakan tindakan yang telah dilakukan sebanyak tiga kali, menunjukkan seriusnya upaya penegakan hukum terhadap praktik aborsi ilegal di wilayah tersebut.
Selama proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah bukti, termasuk sisa-sisa janin yang diduga dibuang oleh para pelaku.