Bareskrim Polri bersama Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap kasus kripik pisang narkotika yang dipasarkan melalui sosial media.
Produksi dan peredaran narkotika dengan modus yang sangat tidak lazim ini berupaya untuk menyelundupkan pengedaran happy water dan kripik pisang yang mengandung narkoba.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan bahwa kasus kripik pisang narkotika terkuak setelah pihak Bareskrim Polri melakukan operasi siber.
Dalam operasi tersebut, mereka menemukan adanya penjualan kripik pisang dengan harga yang mencurigakan melalui media sosial.
“Dalam iklannya, harganya sangat tinggi dan tidak masuk akal untuk sebuah kripik pisang. Karena itu, kami mulai mencurigai dan melakukan tracing serta pemantauan terhadap penjualan tersebut,” ujarnya di Baturetno, Banguntapan, Bantul, Jumat (3/11/2023).
Penangkapan Pengedar Kripik Pisang Narkotika
Hasil dari penyelidikan selama satu bulan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa selain kripik pisang, para pelaku juga menjual narkotika dalam bentuk happy water.
Pada Kamis (2/11/2023), polisi berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman barang di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
“Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil menyita 426 bungkus kripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water. Selain itu, juga ada 10 kilogram bahan baku narkotika,” tambahnya.
Operasi ini menghasilkan penangkapan 3 orang di Depok yang terlibat dalam penjualan kripik pisang narkotika tersebut.
Setelah pengembangan, polisi melakukan penangkapan terhadap 5 orang lainnya, termasuk produsen kripik pisang dan happy water.
Wahyu menyampaikan bahwa dengan keberhasilan pengungkapan ini, pihaknya telah berhasil menyelamatkan ribuan orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Delapan orang yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal 114 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar.