IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

UU ASN 2023 Disahkan! Tenaga Honorer Dihapus Akhir 2024 dan PPPK dapat Uang Pensiun

by Editor Indo Times ArtNet
November 3, 2023
in Berita
Reading Time: 3 mins read
0
UU ASN 2023 Disahkan! Tenaga Honorer Dihapus Akhir 2024 dan PPPK dapat Uang Pensiun
0
SHARES
44
VIEWS

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) telah resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 31 Oktober 2023. 

UU ASN 2023 ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan mengatur mengenai ketentuan umum terkait pegawai ASN.

Mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Dalam peraturan yang sama, nasib pegawai non-ASN atau yang lebih dikenal sebagai tenaga honorer juga diatur dengan tegas. 

Dokumen lengkap mengenai UU ASN 2023 dapat diunduh dan disimak lebih lanjut melalui link resmi. 

UU ASN 2023 Terbaru

UU ASN 2023 Terbaru
Foto: Liputan 6

Salah satu poin penting dalam UU ASN 2023 adalah Pasal 66, yang mengamanatkan penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. 

Hal ini merupakan perubahan dari rencana sebelumnya yang menargetkan penghapusan honorer pada 28 November 2023. 

Keputusan ini diambil untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal terhadap sekitar 2,3 juta tenaga honorer, terutama mereka yang berada di sektor pelayanan publik yang vital.

Selain penghapusan, Pasal 65 UU ASN juga melarang pejabat pembina kepegawaian untuk mengangkat tenaga honorer ke dalam jabatan ASN. 

Larangan serupa juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. 

Pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

UU ASN 2023 juga mengatur kesetaraan hak antara PNS dan PPPK. 

PPPK kini memiliki jaminan pensiun setelah tidak lagi berstatus sebagai pegawai ASN. 

Pasal 21 ayat (1) UU ASN menyebutkan bahwa pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan, baik dalam bentuk materiel maupun nonmateriel. 

Terdapat tujuh komponen penghargaan dan pengakuan, termasuk penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.

Pasal 22 UU ASN mengatur bahwa jaminan pensiun dan hari tua bagi pegawai ASN termasuk PPPK akan dibayarkan setelah berhenti bekerja. 

Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap penghasilan hari tua sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pegawai. 

Sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial akan menjadi sumber pembiayaan untuk jaminan pensiun ini. 

Peraturan lebih lanjut terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Dengan berlakunya UU ASN 2023, diharapkan akan terjadi perbaikan dan peningkatan dalam manajemen aparatur sipil negara di Indonesia.

Tags: PNSPPPKTenaga HonorerUU ASN 2023
Previous Post

Kasus Narkoba Yoo Ah In: Gunakan Propofol Ilegal Sebanyak 181 Kali, Hingga Cekoki Seorang Youtuber dengan Ganja

Next Post

Peredaran Kripik Pisang Narkotika Melalui Sosial Media, 8 Orang Ditangkap

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Peredaran Kripik Pisang Narkotika Melalui Sosial Media, 8 Orang Ditangkap

Peredaran Kripik Pisang Narkotika Melalui Sosial Media, 8 Orang Ditangkap

Please login to join discussion

Recent Posts

  • Roy Suryo dan Timnya Klaim Hanya Minta Lihat Ijazah Jokowi, Alumni UGM Balas: Sebenarnya yang Hoax Adalah Dia
  • Investasi Bodong Aplikasi Kripto Bikin Geger! Ratusan Miliar Raib, Ribuan Korban Menjerit di Tahun 2025!
  • Ratusan Rekening Terkuras! APK Palsu Berkedok Paket, Modus Kejahatan Siber Terbaru yang Mengguncang Indonesia
  • Waspada! Kejahatan Siber Meningkat Tajam di Indonesia, Ribuan Warga Jadi Korban Penipuan Online!
  • Tips Kesehatan: Panduan Gaya Hidup dan Makanan Sehat yang Mudah Diterapkan
  • Update Harga Emas dan Dolar Hari Ini: Jumat, 30 Mei 2025
  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved