Batas waktu lapor SPT Tahunan sebentar lagi berakhir. Untuk wajib pajak orang pribadi batas akhir pelaporan SPT yaitu 31 Maret 2023.
Sedangkan untuk WP badan pelaporan akan berakhir pada 30 April 2023. Bagi wajib pajak yang belum melaporkan, diharapkan segera untuk menghindari sanksi administrasi.
Denda Jika Tak Lapor SPT Tahunan
Bagi wajib pajak yang tak lapor SPT tahunan akan dikenai sanksi sesuai dengan UU KUP nomor 28/2007.
Berdasarkan pasal 7 ayat 1 UU nomor 28/2007, sanksi administrasi dikenakan untuk wajib pajak yang tak lapor SPT, yaitu:
- Denda Rp500.000 untuk keterlambatan lapor SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.
- Jika telat lapor SPT masa lainnya dikenai denda Rp100.000.
- Denda sebesar Rp1.000.000 diperuntukkan wajib pajak yang tidak lapor SPT PPh badan.
- Sedangkan wajib pajak orang pribadi yang telat lapor SPT PPh dikenai denda Rp100.000.
Apabila Anda terlambat menyampaikan SPT tahunan kurang bayar, maka dikenai sanksi bunga sebanyak 2 persen per bulan.
Perhitungannya berdasarkan sejak penyampaian SPT berakhir hingga tanggal pembayaran. Wajib pajak yang melanggar aturan pelaporan SPT juga dapat dikenai sanksi pidana.
Hal tersebut diatur dalam pasal 39 UU KUP.
Jenis SPT Tahunan Untuk WP OP
Sebelum lapor melalui e-filing, wajib pajak diharuskan memahami jenis formulir yang harus diisi, yaitu:
Formulir 1770 SS
Jenis formulir 1770 SS diperuntukkan khusus WP OP yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
Kriteria lain yaitu memiliki penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp60 juta per tahun. Formulir diisi wajib pajak yang bekerja pada perusahaan dalam waktu setahun
Formulir 1770S
Formulir 1770S untuk wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan. Syarat selanjutnya yaitu memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahun.
Selain itu, formulir ini diisi oleh wajib pajak yang bekerja di dua perusahaan dalam setahun.
Formulir 1770
Sedangkan formulir 1770 untuk wajib pajak dengan penghasilan yang didapat dari pekerjaan bebas atau usaha.
Selain itu, formulir ini juga dapat digunakan untuk wajib pajak yang mendapat penghasilan lebih dari satu pemberi kerja.
Cara lapor SPT tahunan bisa menggunakan e-filing agar tak perlu lagi datang ke KPP.