Indo Times
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
Indo Times
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
Indo Times
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Hindari Denda Lapor SPT Tahunan. Terakhir 31 Maret 2023!

by Editor Indo Times ArtNet
March 27, 2023
in Berita
Reading Time: 3 mins read
0
Hindari Denda Lapor SPT Tahunan. Terakhir 31 Maret 2023!
0
SHARES
9
VIEWS

Batas waktu lapor SPT Tahunan sebentar lagi berakhir. Untuk wajib pajak orang pribadi batas akhir pelaporan SPT yaitu 31 Maret 2023.

Sedangkan untuk WP badan pelaporan akan berakhir pada 30 April 2023. Bagi wajib pajak yang belum melaporkan, diharapkan segera untuk menghindari sanksi administrasi.

Denda Jika Tak Lapor SPT Tahunan

Denda Jika Tak Lapor SPT Tahunan
Foto: Sadar Pajak

Bagi wajib pajak yang tak lapor SPT tahunan akan dikenai sanksi sesuai dengan UU KUP nomor 28/2007.

Berdasarkan pasal 7 ayat 1 UU nomor 28/2007, sanksi administrasi dikenakan untuk wajib pajak yang tak lapor SPT, yaitu:

  • Denda Rp500.000 untuk keterlambatan lapor SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.
  • Jika telat lapor SPT masa lainnya dikenai denda Rp100.000.
  • Denda sebesar Rp1.000.000 diperuntukkan wajib pajak yang tidak lapor SPT PPh badan.
  • Sedangkan wajib pajak orang pribadi yang telat lapor SPT PPh dikenai denda Rp100.000.

Apabila Anda terlambat menyampaikan SPT tahunan kurang bayar, maka dikenai sanksi bunga sebanyak 2 persen per bulan. 

Perhitungannya berdasarkan sejak penyampaian SPT berakhir hingga tanggal pembayaran. Wajib pajak yang melanggar aturan pelaporan SPT juga dapat dikenai sanksi pidana.

Hal tersebut diatur dalam pasal 39 UU KUP. 

Jenis SPT Tahunan Untuk WP OP

Jenis SPT Tahunan Untuk WP OP
Foto: Indonesia Baik

Sebelum lapor melalui e-filing, wajib pajak diharuskan memahami jenis formulir yang harus diisi, yaitu:

Formulir 1770 SS

Jenis formulir 1770 SS diperuntukkan khusus WP OP yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.

Kriteria lain yaitu memiliki penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp60 juta per tahun. Formulir diisi wajib pajak yang bekerja pada perusahaan dalam waktu setahun

Formulir 1770S

Formulir 1770S untuk wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan. Syarat selanjutnya yaitu memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahun.

Selain itu, formulir ini diisi oleh wajib pajak yang bekerja di dua perusahaan dalam setahun.

Formulir 1770

Sedangkan formulir 1770 untuk wajib pajak dengan penghasilan yang didapat dari pekerjaan bebas atau usaha.

Selain itu, formulir ini juga dapat digunakan untuk wajib pajak yang mendapat penghasilan lebih dari satu pemberi kerja.

Cara lapor SPT tahunan bisa menggunakan e-filing agar tak perlu lagi datang ke KPP. 

Tags: Lapor SPT TahunanSPT Tahunan
Previous Post

War Tiket Konser Suga BTS di Tiket.com. Ludes Tak Sampai 15 Menit!

Next Post

10 Moisturizer Non Comedogenic Terbaik Untuk Berbagai Jenis Kulit

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
10 Moisturizer Non Comedogenic Terbaik Untuk Berbagai Jenis Kulit

10 Moisturizer Non Comedogenic Terbaik Untuk Berbagai Jenis Kulit

Please login to join discussion
  • Model Rambut Two Block Haircut: 10 Variasi Gaya dan Cara Styling-nya

    Model Rambut Two Block Haircut: 10 Variasi Gaya dan Cara Styling-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PA 212 Tolak Konser Coldplay Jakarta, Habib Jafar: Kayaknya untuk Pertama Kalinya Gue akan Nonton Konser

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Rekor Guinness World Records Lisa Blackpink Berhasil Dicatat. Blink Semakin Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inara Istri Virgoun Lepas Cadar Usai Putuskan Tetap Bercerai: Saya Buka untuk Menghidupi Anak-anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Eross S07 dengan Sakti Jadi Kejutan Tur Sheila On 7 di Yogyakarta, Netizen: Cinta Pertama Eross Sebenarnya Sakti!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Recent Posts

  • Jesus Navas Pemain Terbaik Liga Eropa 2022/2023: Paksa Gianluca Mancini Lakukan Gol Bunuh Diri
  • Diiringi Airmata, Ibrahimovic Putuskan Pensiun dari Sepakbola Usai Laga AC Milan vs Verona: “Selamat Tinggal Pada Sepakbola, Bukan Kepada Anda!”
  • Tawuran 2 Massa di Tamsis Jogja Buntut Aksi Penganiayaan Kepada Anggota Perguruan Silat PSHT, Pelaku Akui Tak Terima Ditegur Korban
  • Lebih Cepat Satu Tahun, Real Madrid Putus Kontrak Eden Hazard. Karena Performa Buruk?
  • 10 Ucapan Hari Raya Waisak 2023 Penuh Cinta Kasih
  • Israel U-20 vs Brasil U-20: Drama 120 Menit Sebelum Israel Memenangkan Laga
  • Hasil Laga Leipzig vs Eintracht Frankfurt: RB Sukses Pertahankan Gelar Juara Piala Jerman
  • Nama Cawapres Anies Baswedan Sudah Fix, Demokrat: Pasangan Ini Akan Kejutkan Koalisi Lain!
  • Tragis, Kecelakaan Kereta India Memakan Korban Jiwa 200 Orang dan 1000 Orang Lainnya Terluka!
  • Bersiaplah! Kartu Prakerja Gelombang 54 Telah Dibuka. Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In