Menkes hapus kelas BPJS kesehatan tahun ini secara bertahap. Targetnya di tahun 2025, sistem kelas dalam BPJS bisa dihapus secara total.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Nantinya pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk jaminan kesehatan nasional (JKN).
Menurut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, jaminan kesehatan tidak seharusnya menggunakan kelas dalam pelaksanaannya.
Harusnya jaminan kesehatan berprinsip kesetaraan supaya tidak dimanfaatkan orang kaya untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang murah.
Idealnya BPJS Kesehatan dapat berperan maksimal pada mereka yang tidak mampu.
Untuk mendapatkan sistem BPJS yang lebih sustainable, maka harus menerapkan konsep universal health coverage.
Sistem ini seharusnya menjalankan standar dengan satu kelas dan bukan beberapa opsi kelas seperti sekarang.
Ini menjadi latar belakang keputusan Menkes hapus kelas BPJS kesehatan tahun ini.
Targetnya pada tahun 2025 semua sistem BPJS tanpa kelas ini sudah berjalan 100 persen.
Menkes hapus kelas BPJS kesehatan tahun ini pada level 25 persen saja. Kemudian pada 2024 ditargetkan bisa mencakup 50 persen dan sisanya pada tahun 2025.
Kebijakan Lain di Luar Menkes Hapus Kelas BPJS Kesehatan Tahun Ini
Tidak hanya Menkes hapus kelas BPJS kesehatan tahun ini, Kementerian Kesehatan juga berencana akan melakukan perubahan tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Akan ada perubahan tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana sebelumnya telah dijelaskan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 52 Tahun 2016.
Untuk hal tersebut, pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif kapitasi dan Indonesia case base Groups (INA-CBG’s). Targetnya kedua hal tersebut akan rampung sebelum akhir tahun ini.
Pemerintah juga menekankan soal iuran BPJS yang sudah masuk selama masa jaminan berjalan. Beberapa pihak menanyakan apakah iuran yang sudah masuk bisa ditarik.
Ini terkait dengan keputusan Menkes hapus kelas BPJS kesehatan tahun ini yang mendorong banyak pihak ragu untuk meneruskan keanggotaan BPJS mereka.
Dijelaskan bahwa iuran yang sudah masuk tidak bisa dicairkan. Sebab, sistem dalam asuransi dan jaminan kesehatan adalah gotong royong.
Dalam penjelasannya disebutkan dana yang masuk digunakan untuk operasional pembiayaan seluruh penggunaan layanan kesehatan dari anggota BPJS. Ini konsep gotong royong yang dimaksudkan.