Indo Times
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
Indo Times
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
Indo Times
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Business

Gunakan 3 Cara Menonaktifkan BPJS Karena Tidak Mampu Bayar Paling Mudah

by Lyla Iswara
February 5, 2023
in Business, Edukasi, Teknologi
Reading Time: 8 mins read
0
Gunakan 3 Cara Menonaktifkan BPJS Karena Tidak Mampu Bayar Paling Mudah
0
SHARES
366
VIEWS

Tidak banyak yang tahu bagaimana cara menonaktifkan BPJS karena tidak mampu bayar. Padahal pengetahuan ini penting, terlebih iuran BPJS akan dibayarkan sesuai gaji yang didapatkan. 

Cara menonaktifkan BPJS karena tidak mampu bayar dilakukan apabila status kepesertaan sudah kadaluarsa atau peserta sudah meninggal dunia.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Tidak Mampu Bayar: Perubahan Sistem Iuran BPJS

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Tidak Mampu Bayar: Perubahan Sistem Iuran BPJS
Foto: Detik FInance

Kabar perubahan sistem kelas menjadi sistem kelas rawat inap standar ada sejak Juli 2022. Kendati demikian, belum ada keputusan mengenai besaran tarifnya untuk sistem baru.

Aturan sistem rawat inap secara umum

Dewan Jaminan Sosial Nasional menyatakan iuran yang dibayarkan saat ini masih sama, yakni mengacu pada PP nomor 64 tahun 2020.

Besaran iuran masih tetap, meskipun pemerintah sedang mengadakan uji coba penghapusan kelas BPJS sejak 1 Juli 2022.

Kelas BPJS akan diganti menggunakan Kelas Rawat Inap Standar. Tujuannya menghadirkan satu kelas standar agar masyarakat memiliki hak sama mengakses layanan kesehatan dasar.

Belum reda kabar tersebut, kabar tarif BPJS disesuaikan dengan gaji karyawan mengemuka. Sehingga, banyak orang bertanya bagaimana cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan.

Secara umum, besaran biaya BPJS kesehatan mandiri dan BPJS perusahaan memiliki perbedaan. Tarif BPJS umum terbagi menjadi 3 kelas, yakni:

  • Kelas III dengan besaran iuran Rp42 ribu per bulan. Khusus untuk kelas 3 sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga hanya membayar Rp35 ribu.
  • Untuk kelas II iurannya sebesar Rp100 ribu per bulan.
  • Sedangkan kelas I sebesar Rp150 ribu per bulan.

Perubahan sistem BPJS kesehatan mandiri

Sedangkan untuk BPJS kesehatan mandiri dengan yang didaftarkan perusahaan adalah kelasnya. Karyawan tidak bisa memilih kelas karena sudah ditentukan oleh BPJS berdasarkan gaji karyawan.

Simak rincian penentuan kelas untuk BPJS kesehatan mandiri yang didaftarkan perusahaan, yaitu:

  • Karyawan dengan gaji sampai dengan Rp4 juta akan mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap kelas II.
  • Untuk karyawan yang memiliki gaji di atas Rp4 juta mendapat layanan rawat inap kelas 1.
  • Sedangkan karyawan yang mengalami PHK mendapatkan pelayanan kelas III.

Kelas rawat inap standar masih dalam tahap uji coba per Juli 2022. Untuk perubahan sistem baru belum resmi diberlakukan. 

Namun, kemungkinan dasar perhitungan biaya BPJS Kesehatan karyawan masih sama yakni dengan rincian sebagai berikut:

  • Iuran sebesar 5 persen akan dikenakan dari gaji perbulan dan  4 persen akan ditanggung pemberi upah. Sedangkan 1 persen ditanggung oleh penerima upah.
  • Komponen upah dalam hal ini meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
  • Sedangkan batas paling tinggi upah untuk dasar perhitungan adalah Rp12 juta rupiah. Untuk batasan paling rendah menggunakan Upah Minimum Kabupaten atau kota.
  • Iuran mencakup 5 anggota keluarga penerima mulai dari peserta, pasangan peserta dan 3 anak peserta.
  • Untuk penambahan anggota keluarga dikenakan Iuran tambahan 1 persen setiap kepala.

Sejak adanya perubahan tersebut, banyak peserta yang tidak mampu bayar. Disusul dengan kenaikan iuran kepesertaan.

3 Cara Menonaktifkan BPJS karena Tidak Mampu Bayar

3 Cara Menonaktifkan BPJS karena Tidak Mampu Bayar
Foto: Blog Qelola

Jika Peserta BPJS Kesehatan keberatan atas iuran dan ingin berhenti, maka bisa menggunakan cara menonaktifkan BPJS karena tidak mampu bayar.

Pada dasarnya ada beberapa alasan yang menyebabkan peserta ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan. Mulai dari peserta meninggal dunia hingga sudah memiliki jaminan perlindungan dari perusahaan swasta.

Merangkum dari berbagai sumber ada 3 cara menonaktifkan BPJS karena tidak mampu bayar, antara lain:

Menonaktifkan BPJS Mandiri secara offline

Cara menonaktifkan BPJS karena tidak mampu bayar untuk peserta BPJS Mandiri bisa dilakukan secara offline dengan tahapan berikut ini:

  1. Terlebih dahulu Anda harus menyiapkan berkas yang dibutuhkan. Jika peserta yang dinonaktifkan sudah meninggal, maka harus melampirkan surat keterangan kematian yang dilegalisir.
  2. Kemudian, Anda bisa mendatangi kantor BPJS terdekat dan menjelaskan alasannya kepada petugas menonaktifkan BPJS Mandiri.
  3. Tunggulah proses penonaktifan sampai berhasil.

Cara menonaktifkan BPJS ini mudah dan Anda akan mendapatkan penjelasan dari petugas di kantor BPJS.

Menggunakan aplikasi elektronik

Semakin berkembangnya teknologi maka akan semakin memudahkan kehidupan manusia. Pemanfaatan aplikasi e-Dabu sebagai salah satu cara menonaktifkan BPJS karena tidak mampu bayar.

Simak cara menonaktifkan BPJS Mandiri Melalui aplikasi e-Dabu berikut ini:

  1. Buka aplikasi dengan mengakses melalui Browser ke alamat https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/edabu/home/login. 
  2. Selanjutnya Anda bisa memasukkan username dan kata kunci yang sudah dibuat untuk proses login.
  3. Pilihlah menu mutasi peserta, kemudian klik menu data peserta.
  4. Tunggulah sampai muncul nama dalam daftar.
  5. Selanjutnya pilih nama yang akan Anda nonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri melalui tombol nonaktifkan peserta.

Selain itu, Anda juga harus mempersiapkan beberapa dokumen mulai dari:

  • Kartu keluarga 
  • KTP 
  • Kartu BPJS Kesehatan 
  • Bukti pembayaran iuran 
  • Surat kematian jika status peserta sudah meninggal

Cara menonaktifkan BPJS Mandiri melalui WhatsApp

Cara menonaktifkan BPJS Mandiri melalui WhatsApp
Foto: Tokopedia

Jika menemui kendala pada saat menonaktifkan Peserta BPJS melalui aplikasi, Anda bisa menonaktifkannya melalui WhatsApp.

Selain mudah, cara ini juga relatif cepat jika dibandingkan dengan pengurusan offline yang membutuhkan banyak waktu.

Anda bisa menghubungi nomor whatsApp akun resmi BPJS Kesehatan menyesuaikan lokasi awal di mana membuat BPJS.

Kemudian, Anda akan dihubungkan ke pelayanan administrasi atau dikenal dengan nama Pandawa. Alternatif ini akan mendukung pelayanan BPJS agar lebih efektif.

Cara menonaktifkan BPJS karena tidak mampu bayar bisa dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Format pesan 

Agar lebih cepat mendapatkan pelayanan, Anda bisa mengirim pesan dengan format:

  • Nama pelapor 
  • Nama peserta yang akan dinonaktifkan untuk status kepesertaan BPJS 
  • Nomor kartu peserta atau KTP 
  • Nomor HP peserta 
  • Kode layanan

Nantinya sistem yang ada pada Pandawa BPJS akan mengirim formulir secara online untuk diisi pelapor. 

Mengisi data

Masukkan semua identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya serta mempersiapkan syarat penonaktifan BPJS. Kemudian, klik tautan yang dikirimkan, kemudian isi data yang diperlukan.

Setelah menggunakan cara menonaktifkan BPJS karena tidak mampu bayar melalui Pandawa, BPJS akan menghubungi pelapor menggunakan nomor whatsApp yang berbeda.

Pelopor akan diminta mengirim sejumlah dokumen mulai dari:

  • Foto selfie pelapor dengan KTP
  • Foto KTP pelapor 
  • Foto KK
  • Foto surat keterangan kematian.

Sementara itu, cara menonaktifkan BPJS karena tidak mampu bayar untuk penerima bantuan iuran atau pekerja penerima upah harus melampirkan:

  • Lampirkan kartu keluarga Selain itu 
  • Lampirkan identitas diri berupa KTP atau identitas lainnya.
  • Kartu BPJS.
  • Bukti pembayaran iuran BPJS.

Konfirmasi informasi peserta BPJS

setelah itu pihak BPJS akan mengirimkan sebuah link dengan tujuan konfirmasi informasi. Anda hanya perlu klik link tersebut.

Proses penonaktifan berhasil dan BPJS akan memberikan informasi apabila terdapat kelebihan bayar atau tidak.

Untuk mengecek status kepesertaan BPJS bisa Anda akses melalui SMS, aplikasi mobile JKN atau menggunakan Chika. 

Hal ini untuk menghindari tunggakan, sehingga perlu mengupdate status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Cara menonaktifkan BPJS karena tidak mampu bayar bisa terlaksana jika peserta meninggal, proses mutasi dan kepesertaan yang sudah kadaluarsa.

Tags: Cara Menonaktifkan BPJS Karena Tidak Mampu Bayar
Previous Post

Prediksi Argentina vs Australia Babak 16 Besar Piala Dunia 2022, Lengkap Perkiraan Line Up

Next Post

Jokowi Rotasi Kepala Staf TNI: Potensi Laksamana TNI Yudo Margono Menuju Kursi Panglima TNI

Lyla Iswara

Next Post
Jokowi Rotasi Kepala Staf TNI: Potensi Laksamana TNI Yudo Margono Menuju Kursi Panglima TNI

Jokowi Rotasi Kepala Staf TNI: Potensi Laksamana TNI Yudo Margono Menuju Kursi Panglima TNI

Please login to join discussion
  • Model Rambut Two Block Haircut: 10 Variasi Gaya dan Cara Styling-nya

    Model Rambut Two Block Haircut: 10 Variasi Gaya dan Cara Styling-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PA 212 Tolak Konser Coldplay Jakarta, Habib Jafar: Kayaknya untuk Pertama Kalinya Gue akan Nonton Konser

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Rekor Guinness World Records Lisa Blackpink Berhasil Dicatat. Blink Semakin Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inara Istri Virgoun Lepas Cadar Usai Putuskan Tetap Bercerai: Saya Buka untuk Menghidupi Anak-anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Serangan Ransomware Lockbit 3.0 di BSI, Data dan Password 15 Juta Nasabah Dicuri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Recent Posts

  • Kemenkeu Pastikan Gaji 13 ASN 2023 Cair Tanggal 5 Juni, Berapa Besarannya?
  • 10 Rekomendasi Karpet Lantai IKEA Terbaik dan Paling Recommended
  • 10 Rekomendasi Produk yang Wajib Ada di Meja Kerja Agar Produktivitas Meningkat
  • Hasil Sidang Cerai Desta Natasha Rizki: Sepakat Lanjut Sidang Usai Mediasi Selama 2 Jam
  • 10 Rekomendasi Produk Estetik untuk Ruangan yang Nyaman
  • 10 Rekomendasi Produk Dekorasi Rumah Terbaik untuk Mempercantik Tampilan Hunian
  • 10 Rekomendasi Pasta Gigi Terbaik Untuk Anak Usia 1 Tahun
  • 10 Rekomendasi Nissin Cup Noodles Terbaik Paling Dicari
  • Mendadak Trending! Angela Lee Alami Kecelakaan Hingga Koma, Ini Profilnya yang Bikin Warganet Penasaran
  • 10 Rekomendasi Jam Meja Digital Terbaik. Siap Jaga Ketepatan Waktu
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In