MK tolak gugatan usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana.
Dia ingin MK mensyaratkan usia capres-cawapres bisa dibawa 40 tahun asalkan sebelumnya pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur.
Kontroversi MK Tolak Gugatan Usia Capres-cawapres
MK tolak gugatan usia capres-cawapres karena mahkamah menilai sidang ulang atas kasus yang didalamnya terdapat pelanggaran kode etik hakim tidak bisa diterapkan di MK.
Berdasar UU MK, putusan yang dibuat MK sudah final dan bersifat mengikat.
Pengacara pemohon perkara, Victor Santoso Tandiasa, khawatir kasus itu akan digunakan untuk menjustifikasi putusan putusan MK di mana terdapat pelanggaran etik di masa depan.
Sebelumnya eks Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar etika berat sehingga dicopot dari jabatannya.
Anwar Usman dicopot berdasar putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang penuh kontroversial.
Putusan Anwar saat itu telah membuat Gibran semakin mudah menduduki posisi sebagai cawapres nomor urut dua.
Delapan hakim konstitusi lain juga dinyatakan telah melanggar kode etik.
Mereka dianggap tidak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya dirahasiakan.
Namun, hal itu harus bisa dimaklumi karena putusan MK yang sudah final dan mengikat.
Sementara itu konflik kepentingan atau intervensi dari luar sudah tidak bisa dikoreksi sehingga MK tolak gugatan usia capres-cawapres.
Menurut Victor keputusan tersebut bisa berbahaya karena ke depannya bisa saja semua putusan MK diputus karena adanya pelanggaran etik.
Ketika putusannya sudah diputus maka itu akan dianggap sebagai pelanggaran etik sehingga tidak bisa melalui putusan pengadilan.
Menurut Viktor, situasi tersebut rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Terutama hal yang menyangkut sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu).
“Menjadi kekhawatiran khusus karena nanti MK bisa berada terjebak dalam kecurangan yang bersifat terstruktur sistematis dan masif,” ujar Viktor.
“Hal yang sebelumnya hanya berlaku ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga bisa dikaitkan ke MK karena sifatnya terstruktur,” pungkasnya.
Putusan MK tolak gugatan usia capres-cawapres sebelumnya telah menuai sorotan publik karena dianggap memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka.