Panji Gumilang gugat Ridwan Kamil secara perdata terhadap ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi, mengonfirmasi bahwa proses gugatan masih berlangsung.
Namun, rincian isi dari gugatan Panji Gumilang belum dapat diungkapkan karena belum selesai.
Apa Alasan Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil?
Panji Gumilang gugat Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat atas perkara PMH atau perbuatan melawan hukum.
Meskipun besaran gugatan belum diungkapkan secara detail, Hendra mengungkapkan bahwa gugatan terhadap Ridwan Kamil akan lebih besar dari gugatan sebelumnya terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD.
Jumlah gugatan yang diajukan Panji Gumilang mencapai Rp5 Triliun. Alasan di balik gugatan ini adalah karena Panji Gumilang merasa bahwa Ridwan Kamil terlalu cepat membuat kesimpulan dalam polemik Pondok Pesantren Al Zaytun.
Selain itu, terdapat pernyataan-pernyataannya diduga telah mempengaruhi opini publik yang merugikan kliennya.
Hendra menambahkan bahwa tuduhan ini menyebabkan persepsi yang salah di tengah masyarakat dan merugikan kliennya karena dugaan fitnah yang tidak terkendali hingga saat ini.
Respon Ridwan Kamil
Menanggapi gugatan tersebut, Ridwan Kamil merespons dengan santai. Ia menyatakan bahwa dalam hidup, setiap tindakan akan memiliki konsekuensi hukum.
Namun, ia menegaskan pentingnya berpegang pada asas dan aspek hukum dalam setiap tindakan yang diambil.
Ridwan Kamil juga menyinggung gugatan sebelumnya terhadap Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menyatakan bahwa gugatan tersebut akan dihadapinya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan individu atau golongan tertentu.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah menggugat Menko Polhukam, Mahfud MD, secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan senilai Rp5 triliun atas dugaan fitnah dalam pernyataannya.
Namun, gugatan tersebut kemudian dicabut oleh Panji Gumilang karena ia menyatakan bahwa Mahfud MD memiliki itikad baik dan keduanya merupakan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Dengan demikian, proses Panji Gumilang gugat Ridwan Kamil masih berlanjut. Akan menjadi tugas Pengadilan Negeri Bandung untuk menangani kasus ini secara adil dan berdasarkan hukum yang berlaku.