Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, pemberitahuan bohong, dan ujaran kebencian.
Penetapan status Panji Gumilang tersangka ini dilakukan setelah penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan pada tanggal 1 Agustus 2023.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa hasil dari proses gelar perkara menyatakan setuju untuk menetapkan Panji Gumilang tersangka.
Kasus Panji telah menjadi sorotan publik karena kontroversi yang melibatkan Pondok Pesantren Al Zaytun yang dipimpinnya.
Sebelumnya, ponpes tersebut didemo oleh massa dari Forum Indramayu Menggugat (FIM) yang menuntut penyelidikan atas dugaan aliran sesat di Ponpes Al Zaytun.
Aksi massa ini menarik perhatian pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan ajaran sesat di lembaga pendidikan tersebut.
Investigasi Kasus Ponpes Al Zaytun
Tim investigasi yang diisi oleh unsur pendidik, aparat hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerja dengan dua pendekatan.
Yakni, wawancara langsung dengan yang bersangkutan (Panji) dan penggalian data di lapangan.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Emil), menyatakan bahwa pembentukan tim investigasi adalah langkah pemerintah dalam merespons keresahan masyarakat dan memastikan bahwa proses investigasi dilakukan dengan data dan fakta yang lengkap.
Selain investigasi oleh pemerintah daerah, MUI Pusat juga melakukan investigasi terhadap polemik di Ponpes Al Zaytun dan melaporkan Panji ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama Islam.
Panji dijerat dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Polri berjanji untuk mengusut laporan terhadap Panji dan melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Hasil investigasi dari pemerintah daerah dan MUI Pusat menguatkan temuan sebelumnya pada tahun 2002.
Menyebutkan Ponpes Al Zaytun terafiliasi dengan gerakan radikal Negara Islam Indonesia (NII).
Polri, di bawah Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, berkomitmen untuk mendalami dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun dan menuntaskan perkara tersebut agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Penetapan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Jokowi: Sabar, Tunggu Prosesnya
Presiden Joko Widodo juga mengimbau publik untuk bersabar dalam proses penanganan kasus Ponpes Al Zaytun.
Ia membantah anggapan adanya perlindungan dari pihak istana terhadap ponpes tersebut, termasuk adanya dugaan keterlibatan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dalam melindungi lembaga pendidikan itu.
Sementara itu, dalam perkembangan lebih lanjut, Panji menggugat tiga orang sekaligus.
Termasuk Ketua MUI Anwar Abbas, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil), atas berbagai pernyataan dan tindakan yang dinilai merugikan.
Namun, Panji kemudian mencabut gugatannya terhadap Mahfud karena alasan penilaian objektif dari pihak tersebut.
Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang tersangka dengan ancaman pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang berhubungan dengan penyebaran berita atau pemberitahuan bohong yang sengaja menciptakan keonaran di kalangan rakyat.
Selain itu, Panji juga dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan kasus ujaran kebencian, serta Pasal 156A KUHP terkait dengan penodaan agama.