Dijanjikan akan dibayar uang Rp50.000, seorang pemuda di Sumbar lecehkan Alquran.
Dia mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan orang yang menyuruhnya, hanya komunikasi di akun media sosial Telegram.
Pemuda di Sumbar Lecehkan Alquran dengan Cara Onani
Demi uang tak seberapa, pemuda di Sumbar lecehkan Alquran karena disuruh seseorang.
Pemuda itu bernama Nauval Wira Hakim (18) yang domisili di Tanah Datar, Sumatera Barat.
Dia menempelkan kelaminnya ke Alquran karena disuruh oleh seseorang.
Jika dia bersedia, Nauval Wira Hakim akan diberi uang sebesar Rp50.000.
Nauval yang sedang kesulitan ekonomi itu segera menyetujui tanpa berpikir panjang terlebih dulu.
Pemuda di Sumbar lecehkan Alquran segera menjadi viral di dunia maya setelah Nauval menjual videonya.
Nauval segera ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Datar dan harus mendekam di balik jeruji besi.
Polisi sudah menetapkan Nauval sebagai tersangka atas tindak pidana penistaan agama.
Pemuda itu terancam lima tahun kurungan penjara.
Setelah ditangkap polisi, Nauval mengaku dia mendapatkan imbalan dari seseorang yang hanya dikenalnya melalui aplikasi Telegram.
Ternyata, Naufal sudah sering kali membuat konten video telanjang untuk dijualnya di Telegram.
Video telanjang Nauval akhirnya menarik perhatian seseorang yang lantas memintanya untuk menjepit kelamin di Alquran.
Alasan ekonomi menjadikan Nauval nekat menjual video tidak senonoh.
Sampai konten terakhirnya yang menggunakan Alquran menjadi viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ari Andre Jr membenarkan tersangka melakukan aksi tak senonoh itu setelah berkomunikasi dengan seseorang tak dikenal di Telegram.
Orang yang tidak pernah ditemuinya itu meminta Nauval untuk membuat video saat onani.
Setiap video yang dibuat Nauval akan dihargai sebesar Rp50.000 yang ditransfer melalui dompet digital.
Nauval pun telah sering kali mengirimkan video onani ke nomor milik orang tak dikenal tersebut.
Iptu Ari mengatakan mereka masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu pemilik nomor yang telah memesan video
Pemuda di Sumbar lecehkan Alquran kini ditahan di Mapolres Tanah Datar dan dijerat pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.