Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi melakukan pengesahan RUU Kesehatan, pada Selasa (11/7/2023).
Pengesahan tersebut terjadi dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 pada masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel.
“Pertanyaannya, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” kata Puan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (11/7).
“Setuju,” sahut mayoritas anggota yang hadir. Kemudian, palu sidang diketok sebagai tanda pengesahan RUU Kesehatan tersebut.
Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna ini dihadiri oleh 105 orang yang hadir, 197 orang memberikan izin, dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI.
Pengesahan RUU Kesehatan juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah.
Termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
Selain itu, juga hadir jajaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.
Nasdem dan PKS Tolak Pengesahan RUU Kesehatan
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini.
Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN.
Sementara Fraksi NasDem menerima dengan catatan. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan.
Pembahasan RUU Kesehatan dimulai ketika Badan Legislasi DPR mengirimkan draf kepada pemerintah untuk dibahas bersama setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR dalam sidang paripurna pada 14 Februari sebelumnya.
Kemudian pada 3 April, Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi IX untuk memulai pembahasan.
Setelah itu, pemerintah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Komisi IX pada 5 April.
Panitia Kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena, mulai bekerja pada tanggal 15 April dan hingga saat ini membahas RUU Kesehatan yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal.
Selama proses pembahasan, RUU Kesehatan ini mengalami penolakan dari berbagai pihak, terutama dari lima organisasi profesi (OP) di Indonesia.
Kelima OP tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).