IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Penetapan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Penjualan Ginjal ke Kamboja. Pengatur Jaringan Masih Buron

by Editor Indo Times ArtNet
July 29, 2023
in Berita
Reading Time: 2 mins read
0
Penetapan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Penjualan Ginjal ke Kamboja. Pengatur Jaringan Masih Buron
0
SHARES
55
VIEWS

Penyidikan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja terus mengalami perkembangan. 

Baru-baru ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka baru penjualan ginjal ke Kamboja yang merupakan petugas imigrasi Bali yang terlibat dalam kasus tersebut.

Para oknum imigrasi ini diduga membantu sindikat dalam meloloskan para pelaku perdagangan ginjal dan para pendonor untuk berangkat ke Kamboja. 

Mereka menyediakan jalur “fast track” untuk mempermudah keberangkatan sindikat dan melancarkan operasi perdagangan ini.

Penjualan Ginjal ke Kamboja Menetapkan 15 Tersangka

Penjualan Ginjal ke Kamboja Menetapkan 15 Tersangka
Foto: Detik

Dengan penangkapan tiga tersangka baru penjualan ginjal ke Kamboja, total tersangka dalam kasus ini menjadi 15 orang. 

Mereka terdiri dari 10 orang anggota sindikat yang terlibat dalam jual beli ginjal, satu anggota Polri yang berinisial Aipda M, dan empat petugas imigrasi.

Para oknum petugas imigrasi ini menerima sejumlah uang dari sindikat.

Setiap orang yang diberangkatkan ke Kamboja membayar sekitar Rp 3,5 juta kepada mereka. 

Uang tersebut memberikan mereka prioritas khusus dengan jalur “fast track” yang membuat keberangkatan sindikat TPPO ke Kamboja berjalan lancar. 

Selain itu, pemberian uang ini juga menyebabkan pemeriksaan keimigrasian terhadap calon pendonor menjadi kurang ketat.

Sementara itu, Miss Huang, pengatur jaringan TPPO penjualan organ ginjal di Kamboja, masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian. 

Divisi Hubungan Internasional Polri akan mengajukan “red notice” atas Miss Huang melalui Interpol. 

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Kamboja untuk menangkap Miss Huang, dan pemerintah Kamboja sendiri menyatakan bahwa kasus ini juga melanggar hukum di negaranya.

Salah satu kendala dalam pengungkapan kasus TPPO ini adalah ketidaksepahaman hukum antara Indonesia dan Kamboja terkait jual beli ginjal. 

Namun, dengan adanya pernyataan terbaru dari pemerintah Kamboja yang menyatakan kesediaannya untuk membantu mengusut kasus ini, pengungkapan kasus ini diharapkan akan terbantu.

Kepolisian Indonesia juga berharap untuk dapat memenuhi persyaratan double criminality atau kriminalitas ganda, yang berarti kejahatan tersebut dapat dipidana baik menurut hukum Indonesia maupun hukum negara lain. 

Dengan demikian, para tersangka penjualan ginjal ke Kamboja yang ada di Kamboja dapat diekstradisi dan diadili di Indonesia.

Kerjasama antara kepolisian Indonesia dan Kamboja akan terus berlanjut dalam upaya mengungkap dan menghentikan perdagangan ginjal yang melibatkan 12 tersangka dan 122 korban ini.

Tags: penjualan ginjal ke KambojaPenjualan OrganTPPO
Previous Post

Duel Sengit Al Nassr vs Al Shabab: Cristiano Ronaldo ‘Offside’ dan Hasil Imbang 0-0 di Arab Club Champions Cup 2023!

Next Post

Pandangan Tajam Mantan Penyidik KPK: Pimpinan Jangan Cuci Tangan dalam Kasus Dugaan Suap di Basarnas

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Pandangan Tajam Mantan Penyidik KPK: Pimpinan Jangan Cuci Tangan dalam Kasus Dugaan Suap di Basarnas

Pandangan Tajam Mantan Penyidik KPK: Pimpinan Jangan Cuci Tangan dalam Kasus Dugaan Suap di Basarnas

Please login to join discussion

Recent Posts

  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
  • Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Purwakarta: 4 Korban Melapor, Ponpes Hancur Diamuk Massa
  • Cemburu Buta, Suami Bakar Istri di Kebayoran Hingga Meninggal. Pelaku Temukan Chat Mesra Korban dengan Pria Lain
  • Kecelakaan Beruntun 3 Truk di Jalan Pantura Kudus-Pati. 2 Truk Hancur, 1 Kabur
  • Hasil Akhir Inter Milan vs Udinese 4 – 0. Inter Milan Gusur Juventus di Daftar Klasemen
  • 10 Umpan Ikan Bandeng Paling Jitu untuk Meningkatkan Hasil Tangkapan dan Tips Memancingnya di Air Tawar dan Laut
  • 7 Negara yang Memiliki Matahari Buatan, Dari China hingga India
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved