Pria di Semarang mengaku Kasetpres ditangkap setelah sebelumnya sempat menggelar sebuah selamatan.
Tindakan sembrono dilakukan oleh pria bernama Joko Wahyono yang mengaku sebagai Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres) RI.
Akibat ulahnya, Joko pun digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya diketahui, Joko menggelar tasyakuran atas terkait jabatan sebagai ‘Kaeatpres RI’ di sebuah apartemen di Banyumanik, Semarang.
Acara selamatan itu digelar secara meriah pada Kamis 26 Januari 2023.
Mendapat laporan dari masyarakat soal sosok Joko, polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria di Semarang mengaku Kasetpres itu.
“Tim Resmob Jatanras Polda Jateng melaksanakan penyelidikan diamankan seseorang dengan nama Joko Wahyono,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangannya, Senin 30 Januari 2023.
Dari hasil penangkapan, sejumlah barang bukti diamankan dari tangan Joko.
Di antaranya ijazah magister hukum palsu, KTP atas nama Agung Wahono, foto tasyakuran Kasatpres, ijazah SMA, hingga ijazah S2.
Menurut keterangan polisi, dalam menjalankan aksinya pria mengaku Kasetpres ditangkap di Semarang itu membuat sejumlah dokumen bodong.
“(Modus operandi) Dengan membuat KTP, KK, Ijazah palsu dan mengaku sebagai Kepala Sekretariat Kepresidenan,” tambah Kombes Iqbal.
Pria di Semarang Mengaku Kasetpres Ditangkap Polisi, Punya Nama Samaran

Dalam menjalankan aksinya pria di Semarang mengaku Kasetpres ditangkap polisi itu juga memiliki nama samaran.
Mempunyai nama asli Joko Wahyono, demi merayu korban ia juga mengaku sebagai Agung Wahono.
Tujuannya memalsukan data sendiri demi mendapat pengakuan di masyarakat.
Belum diketahui sudah berapa lama aksi pria di Semarang mengaku Kasetpres ditangkap polisi ini melakukan aksinya.
Namun, hingga kini polisi masih mendalami adanya kemungkinan Joko alias Agung Wahono melakukan tindak pidana penipuan.
Joko dijerat Pasal 94 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyiaran berita bohong dan manipulasi data.
Saat ini pria mengaku Kasetpres di Semarang ditangkap polisi tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.