IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Jika RUU PDKJ Disahkan, Pilkada Jakarta Akan Dihapus. Gubernur Ditunjuk Langsung Presiden

by Editor Indo Times ArtNet
December 7, 2023
in Berita
Reading Time: 3 mins read
0
Jika RUU PDKJ Disahkan, Pilkada Jakarta Akan Dihapus. Gubernur Ditunjuk Langsung Presiden
0
SHARES
17
VIEWS

RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU PDKJ) yang kini menjadi RUU usulan DPR RI, telah mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR. 

Meski disetujui, penolakan terhadap RUU PDKJ ini muncul karena poin utamanya yang mencakup penunjukan pemimpin Jakarta oleh Presiden.

PKS Menolak RUU PDKJ, 8 Fraksi Setuju

PKS Menolak RUU PDKJ, 8 Fraksi Setuju
Foto: Nusantara TV

Keputusan pengesahan RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usulan DPR dibuat dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/12/2023). 

Pimpinan rapat paripurna, yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi oleh beberapa wakil, antara lain Lodewijk F Paulus, Rachmat Goble, dan Sufmi Dasco Ahmad.

Menurut penjelasan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, dari 8 fraksi yang ada, hanya Fraksi PKS yang menolak RUU PDKJ berdasarkan laporan Badan Legislasi DPR. 

Langkah selanjutnya adalah meminta perwakilan dari 8 fraksi yang menyetujui untuk menyampaikan draf pandangan fraksi masing-masing. 

Hanya Fraksi PKS yang memilih menyampaikan pandangannya secara tulisan dan lisan.

Lodewijk F Paulus mengumumkan hasil dari laporan Badan Legislasi terkait RUU inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

Delapan fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, PKB, PAN, dan PPP, menyetujui, sementara Fraksi PKS menolak.

Pimpinan DPR kemudian mengajukan pertanyaan kepada anggota Dewan apakah RUU Daerah Khusus Jakarta bisa disetujui sebagai RUU usulan DPR. 

Semua anggota menyatakan setuju.

Dalam struktur pemerintahan, RUU ini mencakup penunjukan dan pemberhentian gubernur serta wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta oleh Presiden, dengan mempertimbangkan usul dari DPRD. 

Ketentuan ini tercermin dalam Pasal 10 RUU, yang menyatakan bahwa masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

RUU Daerah Khusus Jakarta menetapkan bahwa Jakarta akan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi.

RUU PDKJ dengan fokus pada perdagangan, layanan jasa, layanan jasa keuangan, dan kegiatan bisnis nasional, regional, dan global. 

Meskipun berubah status menjadi Daerah Khusus, kepemimpinan Jakarta akan tetap dipegang oleh gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk oleh Presiden berdasarkan usul DPRD.

Pasal 19 dari RUU ini menguraikan kewenangan khusus Daerah Khusus Jakarta dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk penanaman modal dan pendidikan. 

Selain itu, Pasal 64 menyatakan bahwa Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pemerintah pusat akan menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan beberapa kawasan strategis, seperti Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional (Monas), dan Kawasan Kemayoran, kepada Provinsi Jakarta.

Tags: DPR RIGubernur JakartaJakartaRUU PDKJ
Previous Post

Aksi Demo Menolak Pengungsi Rohingya Sempat Ricuh. Terjadi Dorong-mendorong Antara Warga dan Polisi

Next Post

Penggeledahan Kasus Korupsi Komoditas Timah, 1.062 Gram Logam Mulia dan Uang Rp76 Miliar Disita

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Penggeledahan Kasus Korupsi Komoditas Timah, 1.062 Gram Logam Mulia dan Uang Rp76 Miliar Disita

Penggeledahan Kasus Korupsi Komoditas Timah, 1.062 Gram Logam Mulia dan Uang Rp76 Miliar Disita

Please login to join discussion

Recent Posts

  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
  • Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Purwakarta: 4 Korban Melapor, Ponpes Hancur Diamuk Massa
  • Cemburu Buta, Suami Bakar Istri di Kebayoran Hingga Meninggal. Pelaku Temukan Chat Mesra Korban dengan Pria Lain
  • Kecelakaan Beruntun 3 Truk di Jalan Pantura Kudus-Pati. 2 Truk Hancur, 1 Kabur
  • Hasil Akhir Inter Milan vs Udinese 4 – 0. Inter Milan Gusur Juventus di Daftar Klasemen
  • 10 Umpan Ikan Bandeng Paling Jitu untuk Meningkatkan Hasil Tangkapan dan Tips Memancingnya di Air Tawar dan Laut
  • 7 Negara yang Memiliki Matahari Buatan, Dari China hingga India
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved