Pemerintah sedang merancang skema gaji tunggal, atau disebut juga single salary untuk ASN (Aparatur Sipil Negara).
Hal ini berarti, semua tunjangan PNS dihapus, begitu juga dengan PPPK, digantikan dengan satu penghasilan yang mencakup semuanya.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengungkapkan hal ini dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (11/9/2023).
Suharso menyebutkan bahwa skema ini menjadi salah satu prioritas dalam rencana kerjanya tahun 2024.
“Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary untuk ASN,” ujar Suharso.
Single Salary untuk ASN
Selain sistem single salary untuk ASN, beberapa program lain yang juga menjadi prioritas Suharso.
Antara lain, kegiatan perencanaan pembangunan tahunan nasional, penentuan angka target kemiskinan, dan kemiskinan ekstrem yang sudah diputuskan di komisi 11, serta tingkat pengangguran terbuka dan rasio gini.
Tak hanya itu, ada juga program penguatan tata kelola perencanaan dan kliring house untuk mempertajam perencanaan proyek besar, penyelenggaraan musrenbangnas, penyusunan kebijakan transformasi ekonomi Indonesia.
Terakhir, ada program koordinasi perencanaan dan penyiapan kegiatan yang dibiayai dari berbagai instrumen pembiayaan.
Koordinasi strategis penyusunan revisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sebagai tambahan, menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary untuk ASN adalah di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Sistem ini terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Sistem grading akan menentukan besaran gaji berbagai jenis jabatan PNS.
Gaji merupakan imbalan atas pekerjaan yang diberikan kepada PNS.
Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang mencerminkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda.
Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS dengan jabatan yang sama dapat menerima gaji berbeda tergantung pada penilaian harga jabatan yang memperhatikan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.