Indo Times
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
Indo Times
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
Indo Times
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Tahun 2024 Akan Dibahas Skema Single Salary untuk ASN, Hapus Tunjangan PNS

by Editor Indo Times ArtNet
September 11, 2023
in Berita
Reading Time: 2 mins read
0
Tahun 2024 Akan Dibahas Skema Single Salary untuk ASN, Hapus Tunjangan PNS
0
SHARES
51
VIEWS

Pemerintah sedang merancang skema gaji tunggal, atau disebut juga single salary untuk ASN (Aparatur Sipil Negara). 

Hal ini berarti, semua tunjangan PNS dihapus, begitu juga dengan PPPK, digantikan dengan satu penghasilan yang mencakup semuanya.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengungkapkan hal ini dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (11/9/2023). 

Suharso menyebutkan bahwa skema ini menjadi salah satu prioritas dalam rencana kerjanya tahun 2024.

“Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary untuk ASN,” ujar Suharso.

Single Salary untuk ASN

Single Salary untuk ASN
Foto: Sindo News

Selain sistem single salary untuk ASN, beberapa program lain yang juga menjadi prioritas Suharso.

Antara lain, kegiatan perencanaan pembangunan tahunan nasional, penentuan angka target kemiskinan, dan kemiskinan ekstrem yang sudah diputuskan di komisi 11, serta tingkat pengangguran terbuka dan rasio gini.

Tak hanya itu, ada juga program penguatan tata kelola perencanaan dan kliring house untuk mempertajam perencanaan proyek besar, penyelenggaraan musrenbangnas, penyusunan kebijakan transformasi ekonomi Indonesia.

Terakhir, ada program koordinasi perencanaan dan penyiapan kegiatan yang dibiayai dari berbagai instrumen pembiayaan.

Koordinasi strategis penyusunan revisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Sebagai tambahan, menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary untuk ASN adalah di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. 

Sistem ini terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).

Sistem grading akan menentukan besaran gaji berbagai jenis jabatan PNS. 

Gaji merupakan imbalan atas pekerjaan yang diberikan kepada PNS. 

Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang mencerminkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. 

Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS dengan jabatan yang sama dapat menerima gaji berbeda tergantung pada penilaian harga jabatan yang memperhatikan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Tags: ASNGaji ASNsingle salary untuk ASNTunjangan ASNTunjangan ASN Dihapus
Previous Post

Jukir Aniaya Istri Hingga Tewas. Awalnya Bilang Jatuh di Kamar Mandi

Next Post

Bonek Mania Ucapkan Selamat Datang Pada Josep Gombau, Resmi Menjadi Pelatih Persabaya?

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Bonek Mania Ucapkan Selamat Datang Pada Josep Gombau, Resmi Menjadi Pelatih Persabaya?

Bonek Mania Ucapkan Selamat Datang Pada Josep Gombau, Resmi Menjadi Pelatih Persabaya?

Please login to join discussion
  • Model Rambut Two Block Haircut: 10 Variasi Gaya dan Cara Styling-nya

    Model Rambut Two Block Haircut: 10 Variasi Gaya dan Cara Styling-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serba-serbi dan 10 Variasi Potongan Rambut Wolf Cut Untuk Para Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Pilihan Merk Baterai HP Terbaik beserta Spesifikasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Ciri-Ciri Batu Giok Asli Serta 5 Cara Membedakannya dengan Giok Palsu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pity Genshin Impact di Paimon Moe, Pengguna Android Sudah Tahu Belum?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Recent Posts

  • 2 Cara Download Course Hero dan Apa Saja Fitur Unggulannya
  • 13 Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Jadi Kartun 3D Terbaik
  • 3 Cara Membuat Logo Tanpa Aplikasi, Praktis Tanpa Ribet!
  • 5 Aplikasi Nonton MotoGP Terbaik dan Gratis
  • Kebakaran Hutan Gunung Lawu Semakin Meluas, Petugas dan Masyarakat Kian Siaga
  • Apa Arti Sanes? Lagu Kolaborasi Denny Caknan dan Guyon Waton yang Hits
  • 150 Sekolah Harus Ditutup Akibat Banjir New York, Pemerintah Tetapkan Keadaan Darurat
  • 3 Tuntutan Mahasiswa pada Aksi Demo September Hitam di Bandung, Ada yang Lempar Bom Molotov
  • Kecelakaan di Tol Semarang-Solo Terjadi Secara Beruntun, Melibatkan 6 Kendaraan dan Ada yang Tumpang Tindih
  • 3 Cara Menghapus Semua File di Laptop Hingga Bersih Tanpa Tersisa
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In