Ketua umum PPP mengatakan bahwa partainya hingga saat ini masih mendukung sistem proporsional terbuka. Meskipun demikian, PPP tidak menolak pemberlakuan sistem pemilu proporsional tertutup.
Perihal keputusan pemberlakuan sistem pemilu ada di tangan Mahkamah Konstitusi. Mardiyono meyakini bahwa MK akan memutuskan secara bijaksana.
Perbedaan Sikap Soal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Sikap PPP soal sistem pemilu berbeda dengan PDIP. Mardiyono mengatakan tidak pernah ada pembahasan mengenai sistem pemilu dengan partai pimpinan Megawati tersebut.
Seperti diketahui PDIP menginginkan pemilu yang akan digelar 2024 nanti menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup.
Padahal PPP dan PDIP kini melakukan kerjasama politik untuk mengusung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden.
Mardiyono pun berharap keputusan yang dikeluarkan MK nantinya akan menciptakan kondisi kondusif.
Sehingga Pemilu 2024 bisa berjalan dan hasilnya dinikmati rakyat. Ia menganggap perbedaan sikap perihal sistem pemilu bukan menjadi masalah.
Mardiyono juga menyebutkan hal penting yang harus dipahami yaitu agar rakyat tidak terombang-ambing dan menjadi korban keinginan keinginan politik tertentu.
Ia juga mengingatkan bahwa kompetisi dalam ranah politik harus menyajikan kompetisi yang fair, sehat, serta tidak saling fitnah.
Wakil Ketua MPR Angkat Suara
Hidayat Nur Wahid, wakil ketua MPR Republik Indonesia mengingatkan bahwa isu kebocoran informasi putusan MK tidak boleh menggeser isu utama.
Menurutnya, permasalahan bukan terletak pada bocornya informasi mengenai penerapan sistem proporsional tertutup. Sebab, sistem proporsional terbuka dinilai lebih dekat dengan konstitusi ketimbang sistem proporsional tertutup.
Hidayat Nur Wahid juga mengingatkan apabila MK telah memutuskan penerapan kembali sistem proporsional tertutup, maka akan bertentangan dengan konstitusi.
Ia juga menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi akan menunjukkan inkonsistensi dengan keputusan yang diambil pada 2009 lalu.
Keputusan tersebut mengarahkan sistem pemilu proporsional yang tadinya tertutup menjadi terbuka.
Hidayat Nur Wahid juga menyebutkan bahwa putusan MK tersebut berdasarkan pasal 24C ayat 1 UUD 1945 sifatnya final dan mengikat.
Jika ada kemungkinan MK mengubah keputusannya sendiri, maka harus ada pasal konstitusional yang benar.
Polemik pemberlakuan kembali sistem pemilu proporsional tertutup tak urung jadi masalah pada pelaksanaan pemilu 2024 nanti.