Indo Times
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
Indo Times
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
Indo Times
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Uganda Sahkan UU Anti-LGBT. Nekat Melanggar? Hukuman Mati Telah Menanti

by Editor Indo Times ArtNet
May 30, 2023
in Berita
Reading Time: 3 mins read
0
Uganda Sahkan UU Anti-LGBT. Nekat Melanggar? Hukuman Mati Telah Menanti
0
SHARES
5
VIEWS

Yoweri Museveni, Presiden Uganda sahkan UU Anti-LGBT dengan hukuman terberat di dunia. 

Undang-undang anti-lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) ini akan menjerat pelaku dengan hukuman mati. 

Barat mengecam keputusan tersebut hingga mengancam kelangsungan bantuan yang biasa diperoleh Uganda selama ini. 

Uganda Sahkan UU Anti-LGBT Ditentang Aktivis Hak Asasi Manusia 

Uganda Sahkan UU Anti-LGBT Ditentang Aktivis Hak Asasi Manusia 
Foto: Okezone News

Keputusan Uganda sahkan UU Anti-LGBT merupakan langkah yang mengejutkan. 

Hubungan sesama jenis telah lama dilarang di Uganda, sama halnya dengan 30 negara lain di Afrika. 

Namun, UU Anti-LGBT ini menuai banyak protes dari berbagai pihak. 

Undang-undang Uganda telah menetapkan hukuman mati bagi pelaku yang nekat melanggar. 

Pasalnya perilaku ini telah melawan hukum negara dan berpotensi menularkan penyakit seksual berbahaya. 

Yoweri Museveni telah menandatangani undang-undang Anti-LGBT dengan menggunakan pena emas. 

Presiden yang telah berusia 78 tahun itu mengatakan bahwa homoseksualitas merupakan penyimpangan. 

Dirinya juga mendesak anggota parlemen agar dapat melawan tekanan imperialis Barat.

Hingga saat ini Uganda telah menerima bantuan miliaran dolar. Namun, disahkannya UU Anti-LGBT akan membuat bantuan tersebut dihentikan. 

Gedung Putih telah mengutuk RUU yang disahkan pada bulan Maret lalu. 

Sementara pemerintah AS mengatakan mereka akan meninjau ulang implikasi undang-undang mengenai kegiatan Uganda di bawah PEPFAR. 

PEPFAR, Dana Global untuk Memerangi AIDS, Tuberkulosis dan Malaria, dan Program Gabungan PBB untuk HIV/AIDS telah memberikan pernyataan bersama. 

Mereka menyatakan undang-undang yang baru disahkan tersebut akan menempatkan perjuangan anti-HIV di Uganda dalam masalah besar. 

Dominic Arnall, Chief Executive Open for Business, grup koalisi Google dan Microsoft juga mengutarakan kekecewaan mereka. 

Badai kecaman juga datang dari Uni Eropa pada UU Anti-LGBT Uganda. 

Badan Hak Asasi Manusia PBB mengatakan undang-undang tersebut melanggar hak-hak warga negara Uganda. 

Claire Byarugaba, seorang aktivis HAM Uganda pun berencana menggugat undang-undang. 

Langkah Uganda ini telah mendorong tindakan serupa di negara tetangga yakni Kenya dan Tanzania. 

Disinyalir selain kampanye agama sikap anti-LGBT ini juga memiliki akar dengan sejarah kelam kolonial. Sikap Uganda sahkan UU Anti-LGBT ini telah menuai banyak protes dari segala pihak. Namun, Presiden Yoweri Museveni telah menandatanganinya.

Tags: Hukuman MatiLGBTUgandaUganda Sahkan UU Anti-LGBT
Previous Post

4 Penyebab dan Cara Untuk Atasi Gagal Login Internet Banking 

Next Post

PDIP Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PPP: Kami Tidak Pernah Bahas

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
PDIP Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PPP: Kami Tidak Pernah Bahas

PDIP Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PPP: Kami Tidak Pernah Bahas

Please login to join discussion
  • Model Rambut Two Block Haircut: 10 Variasi Gaya dan Cara Styling-nya

    Model Rambut Two Block Haircut: 10 Variasi Gaya dan Cara Styling-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serba-serbi dan 10 Variasi Potongan Rambut Wolf Cut Untuk Para Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Pilihan Merk Baterai HP Terbaik beserta Spesifikasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Ciri-Ciri Batu Giok Asli Serta 5 Cara Membedakannya dengan Giok Palsu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pity Genshin Impact di Paimon Moe, Pengguna Android Sudah Tahu Belum?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Recent Posts

  • Cara Memperoleh Password e Statement Permata atau IPOT
  • Tawuran di Ciputat, Bacokan di Dada Tewaskan Satu Orang Pemuda
  • Kebakaran Gunung Jayanti di Sukabumi Berhasil Dipadamkan Sebelum Meluas ke Pemukiman
  • Resmi! Kaesang Gabung PSI. Bagaimana Reaksi PDIP?
  • 10 Ide Kerajinan dari Sabun Batang, Bentuk Seni yang Unik
  • Mengenal Kode Bearing Roda: Pahami 4 Jenis, Ukuran dan Artinya
  • 8 Tanaman Hias Outdoor untuk Taman Kecil
  • Prediksi Persib vs Bhayangkara BRI Liga 1. Bojan Hodak Waspadai Tim The Guardians
  • Korupsi di PT Pos Indonesia Rugikan Negara Rp236 Miliar! Mantan Direktur Jadi Tersangka
  • Viral Kasus Nasabah Pinjol Bunuh Diri, AdaKami Beri Klarifikasi
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In