Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan sebuah peraturan yang berkaitan dengan strategi keamanan siber nasional dan manajemen krisis siber.
Dokumen ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2023.
Perpres ini ditandatangani oleh Jokowi pada tanggal 20 Juli 2023 dan berisikan 35 pasal.
Setiap pasalnya bertujuan melindungi kepentingan nasional serta seluruh warga negara dari penyalahgunaan sumber daya siber, sekaligus mempersiapkan diri dalam menghadapi dan mengatasi krisis siber.
“Pasal 3 dalam Perpres ini menyatakan bahwa Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber menjadi acuan bagi Instansi Penyelenggara Negara dan Pemangku Kepentingan untuk mencapai stabilitas Keamanan Siber dengan membangun kekuatan dan kapabilitas siber yang handal.”
Tujuan Terbitnya Perpres strategi Keamanan Siber Nasional
Dalam perpres ini, terdapat empat tujuan utama yang ingin dicapai, yaitu:
- Mewujudkan Keamanan Siber;
- Melindungi ekosistem perekonomian digital nasional;
- Meningkatkan kekuatan dan kapabilitas Keamanan Siber yang andal dan berdaya tangkal; dan
- Menjunjung tinggi kepentingan nasional serta mendukung terciptanya lingkungan siber global yang terbuka, aman, stabil, dan bertanggung jawab.
Rencana aksi nasional mengenai keamanan siber akan mengandung langkah-langkah terencana dan terukur guna mewujudkan dan menerapkan strategi keamanan siber nasional.
Proses penyusunannya akan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan harus dijalankan oleh Instansi Penyelenggara Negara.
Rencana aksi tersebut akan berlaku selama lima tahun dan dapat diperbaharui sesuai kebutuhan.
Fokus area strategi keamanan siber nasional mencakup tata kelola, manajemen risiko, kesiapsiagaan dan ketahanan, serta perlindungan infrastruktur informasi penting.
Selain itu, upaya untuk mencapai kemandirian kriptografi nasional, peningkatan kapabilitas, kapasitas, dan kualitas, serta penerapan kebijakan keamanan siber dan kerja sama internasional juga termasuk dalam strategi ini.
Untuk penyelenggaraan manajemen krisis siber, Badan yang terlibat akan melibatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam tahap sebelum, saat terjadinya, dan setelah krisis siber.
“Pasal 18 menjelaskan bahwa penyelenggaraan Manajemen Krisis harus meliputi persiapan, termasuk penyusunan rencana kontingensi Krisis Siber dan simulasi rencana kontingensi,” demikian disebutkan dalam perpres tersebut.
Dengan penerbitan Perpres Nomor 47 Tahun 2023 ini, diharapkan bahwa Indonesia akan lebih siap dan kuat dalam menghadapi tantangan keamanan siber dan mampu menjaga kepentingan nasional di era digital yang terus berkembang pesat.