Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan suami bunuh istri pada saat melakukan olah TKP.
Sebelumnya, si suami, Sugianto (48) telah berupaya membohongi polisi dengan mengatakan istrinya bunuh diri.
Padahal dialah pelaku yang menghabisi nyawa sang istri.
Olah TKP Kasus Pembunuhan Suami Bunuh Istri yang Mengungkap Kebenaran
Kebohongan Sugianto itu tercium ketika polisi melakukan olah TKP di rumahnya di Kampung Bandar Sari, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Tubuh sang istri, Suryani (32) memang tampak menggantung di salah satu bagian rumah.
Akan tetapi, polisi langsung menemukan kejanggalan.
“Pada saat dilakukan olah TKP, ada beberapa kejanggalan yang di antaranya kain yang dililitkan di leher itu tidak seperti korban bunuh diri. Dari situ kami melakukan autopsi. Benar, ada beberapa luka lainnya,” jelas Kapolres Way Kanan AKP Pratomo Widodo, Sabtu (28/10/2023).
Dari situ, polisi pun langsung memeriksa pelaku suami bunuh istri yang awalnya selaku pelapor.
Sugianto pun akhirnya mengaku bahwa dirinyalah yang menghabisi sang istri. Namun, dia sengaja membuat seolah sang istri gantung diri.
“Benar. Ada upaya mengaburkan peristiwa yang dilakukan pelaku untuk membohongi kami atas kematian istrinya,” jelas Pratomo.
Kronologi Kejadian Suami Bunuh Istri
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pratomo mengungkap bahwa Sugianto nekat menghabisi istrinya sendiri karena sempat cekcok.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (25/10/2023).
Sugianto dan Suryani cekcok karena masalah ekonomi.
Keributan karena masalah ekonomi ini pun bukan yang pertama kali.
“Dia cekcok dengan istrinya, kemudian terjadi keributan hingga akhirnya pelaku membenturkan kepala istrinya hingga tak sadarkan diri,” katanya.
Melihat korban tak sadarkan diri, Sugianto panik.
Kemudian ia segera menggantung tubuh istrinya di salah satu ruangan rumah, supaya terlihat seolah-olah sang istri bunuh diri.
Lantas dia melaporkan hal itu ke tetangganya.
“Dia kemudian menggantung istrinya dan kemudian menghubungi tetangganya, mengatakan bahwa istrinya bunuh diri,” lanjut Pratomo.
Mereka kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Polisi langsung datang untuk melakukan olah TKP dan menemukan kejanggalan-kejanggalan tadi.
Karena Sugianto tidak melarikan diri, dia dengan cepat diamankan.
“Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. Namun bisa berkembang. Apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan, akan kami kenai Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,” tandasnya.