Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, yang menimpa Tuti dan Amalia, akhirnya mulai terungkap.
Hari ini, polisi telah menetapkan lima tersangka kasus Subang, termasuk suami Tuti sendiri, Yosep.
Kasus tragis ini terjadi pada 18 Agustus 2021, dan dalam tiga bulan terakhir, pihak kepolisian kembali intens melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Penetapan Tersangka Kasus Subang
Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat selain menetapkan M Ramdanu alias Danu sebagai tersangka karena menyerahkan diri, juga menetapkan Yosep (suami dan ayah dari Amalia), Mimin, Arigi, dan Abi.
“Dari MR kita mendapatkan beberapa orang yang menurut dia sebagai pelaku dan dilakukan penangkapan. Dari empat orang ini sudah ditetapkan tersangka dan lima termasuk MR. Kita tahan dua orang yaitu YH dan MR, sementara tiga tersangka lainnya M, A, dan A tidak ditahan. Wajib lapor,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan kepada wartawan di Mapolda Jabar pada Rabu (18/10/2023).
Pengacara Yosep, Fazar Sidik, mengungkapkan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, yang ditahan hanyalah Danu dan Yosep, sementara Mimin, Arigi, dan Abi hanya diwajibkan untuk melapor kepada pihak berwajib.
Fazar mengatakan bahwa ia belum mengetahui apa yang menjadi dasar penetapan lima tersangka kasus Subang ini, setelah Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar pada Senin sebelumnya.
“Belum tahu nanti hari ini saya pulang dulu, kemungkinan nanti akan ke Polda lagi untuk menanyakan hal itu,” ungkapnya.
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang telah menggemparkan masyarakat sejak terjadi pada Agustus 2021 lalu.
Dengan pengungkapan lima tersangka kasus Subang, termasuk suami korban, kasus ini semakin kompleks dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
Keluarga dan masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini.
Semoga keadilan dapat segera ditegakkan bagi Tuti dan Amalia serta mengungkap seluruh kebenaran di balik kasus ini.