Lokomotif Kereta Api (KA) Jayakarta mengalami kecelakaan akibat tertemper forklift di Cikarang, Bekasi.
PT KAI (Kereta Api Indonesia) meminta maaf dan mengkonfirmasi bahwa tidak ada korban dalam insiden ini.
KA Jayakarta Tertemper Forklift di Cikarang, KAI Meminta Maaf Atas Keterlambatan
Feni Novida Saragih, Plh Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, mengeluarkan pernyataan resmi terkait kejadian tersebut pada Jumat (29/9/2023).
Ia menyampaikan permohonan maaf atas gangguan operasional perjalanan KA Jayakarta, yang menghubungkan Stasiun Pasar Senen dengan Surabaya Gubeng, akibat tertabrak oleh forklift di jalur persilangan (JPL) yang tidak terjaga dengan baik.
Kejadian KA Jayakarta tertemper forklift di Cikarang ini terjadi pada KM 53 + 0 antara Stasiun Lemahbang dan Stasiun Kedungkedeh.
Feni menjelaskan bahwa insiden kereta api tertemper forklift di Cikarang ini mengakibatkan lokomotif KA 218 Jayakarta mengalami anjlok.
Namun, dia menegaskan bahwa tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Untuk mengatasi situasi ini, KA lain yang akan melintasi petak jalan yang sama akan dialihkan melalui jalur lain hingga lokomotif KA 218 Jayakarta berhasil dievakuasi.
Sementara itu, rangkaian KA Jayakarta yang tidak terlibat dalam anjlok akan ditarik ke Stasiun Lemahbang dengan bantuan lokomotif penolong.
Nantinya KA Jayakarta akan diberangkatkan kembali setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
KA 218 Jayakarta sendiri berhasil diberangkatkan kembali dari Stasiun Lemahbang pada pukul 20.35 WIB dengan keterlambatan sekitar 156 menit.
Sebagai kompensasi atas keterlambatan tersebut, KAI memberikan Service Recovery kepada para penumpang.
Feni juga menyebutkan bahwa penumpang yang memutuskan untuk tidak melanjutkan perjalanan mereka akibat keterlambatan tersebut berhak membatalkan tiket dan akan mendapatkan pengembalian 100 persen dari harga tiket, kecuali biaya pemesanan.
KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesal atas kejadian ini dan menekankan pentingnya keselamatan dan keamanan bagi penumpang, petugas, dan pengguna jalan.
Mereka mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang dan menghindari pelanggaran yang bisa berdampak serius pada keselamatan.
Hal ini sesuai dengan peraturan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan kewajiban pengguna jalan untuk memberi prioritas kepada perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Feni juga mengingatkan bahwa pelanggaran aturan di perlintasan sebidang dan jalan raya dapat dihukum sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan Pasal 296.
Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000 dapat dikenakan kepada pelanggar yang melanggar peraturan tersebut.