Tren umrah backpacker atau umrah mandiri saat ini tengah menjadi topik pembicaraan yang hangat.
Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengambil langkah tegas untuk mengatasi pihak-pihak yang diduga melakukan promosi terkait aktivitas ini.
“Dengan ini kami ingin menginformasikan bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Surat pengaduan ini telah kami sampaikan pada tanggal 12 September 2023,” ungkap Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, dalam pernyataannya yang dapat ditemukan di situs resmi Kemenag pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Alasan Kemenag Laporkan Penyelenggara Tren Umrah Backpacker
Menurut Kemenag, tren umrah backpacker tidak dapat dibiarkan berlanjut begitu saja karena aktivitas ini tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara memiliki ancaman pidana berat,” tambahnya.
Seperti yang diketahui, bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Pasal 115 dalam undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa individu-individu yang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dilarang untuk mengumpulkan dan/atau mengirimkan jemaah umrah.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi hukuman penjara selama 6 tahun atau denda sebesar 6 miliar rupiah.
Selain itu, pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU juga dilarang menerima pembayaran biaya umrah, dengan ancaman pidana berupa penjara selama 8 tahun atau denda sebesar 8 miliar rupiah.
“Kami berharap Polda Metro Jaya segera mengambil tindakan atas laporan kami. Laporan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian,” ungkap Nur Arifin.
Kemenag juga mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha dalam mendukung penegakan hukum ini.
Masyarakat diimbau untuk memahami peraturan yang berlaku dan tidak tergoda oleh tren umrah backpacker.
Selain itu, pimpinan PPIU juga diminta untuk turut serta dalam mendukung upaya penegakan hukum ini.
Dengan melaporkan individu atau pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU namun tetap melakukan aktivitas seperti penawaran, pengumpulan jemaah, penerimaan pembayaran biaya umrah, serta pengiriman jemaah umrah.
Pelaku usaha dalam industri ini memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Kemenag.
Mereka mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam menindak PPIU yang tidak memiliki izin, termasuk hal ini penyelenggara tren umrah backpacker.
“Sebagai pelaku usaha, kami sangat menghargai langkah yang diambil oleh Kementerian Agama dalam merespons keluhan masyarakat. Kami selalu mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah,” tambah Wawan Suhada, yang juga merupakan pimpinan salah satu Asosiasi PPIU.