Pemerintah telah mempersiapkan skema iuran pasti atau defined contribution bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kebijakan ini akan diterapkan seiring dengan sahnya UU ASN terbaru yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR kemarin.
UU ASN Terbaru Membuat PPPK dan ASN Memiliki Kesejahteraan yang Sama
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa UU ASN terbaru ini mengamanatkan pemerataan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, termasuk hak jaminan pensiun.
Dengan demikian, PPPK akan memiliki hak-hak yang serupa dengan PNS.
Anas menjelaskan bahwa terkait dengan kesejahteraan ASN dan PPPK akan diintegrasikan ke dalam satu sistem yang sama.
Mereka juga akan memiliki hak pensiun yang akan diatur dengan skema defined contribution.
Dalam skema ini, peserta akan menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam instrumen investasi selama masa kerja mereka hingga saat pensiun.
Saat pensiun tiba, peserta dapat memilih untuk membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo investasinya.
Manfaat yang diterima oleh peserta akan bergantung pada akumulasi kontribusi mereka selama masa kerja dan hasil investasinya.
Skema ini juga memungkinkan biaya program pensiun menjadi lebih terprediksi.
Menurut dokumen Desain Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua untuk Pegawai Negeri Sipil, skema defined contribution adalah sebuah desain pensiun dimana peserta menyisihkan sebagian dari pendapatannya untuk diinvestasikan dan diakumulasikan hingga pensiun.
Hal ini akan menggantikan skema defined benefit yang saat ini digunakan untuk PNS.
Skema defined benefit mengharuskan pemerintah membayar manfaat pensiun pada saat pegawai mencapai usia pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah juga berencana untuk mengubah sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS dalam upaya untuk meningkatkan manfaat pensiun yang diterima oleh PNS saat ini dan mengurangi beban APBN.
Rencana reformasi ini akan mencakup kebijakan belanja pegawai pada tahun 2024.
Sebagai informasi tambahan, UU ASN terbaru tidak secara rinci membahas skema pensiunan ini, tetapi akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang akan disusun dalam waktu tiga bulan ke depan.
Skema jaminan pensiun yang digunakan untuk PPPK akan berbeda dengan skema jaminan pensiun yang saat ini berlaku untuk PNS, yang menggunakan skema defined benefit yang dibiayai dari APBN.