Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 28 Desember 2022 menjatuhkan vonis Roy Suryo 9 bulan penjara tanpa denda.
Hal ini terkait dengan kasus meme candi Borobudur yang dibagikan Roy pada Juni 2022 lalu.
Dalam vonis Roy Suryo ini, beliau dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan kriminal.
Penyebaran meme tersebut dapat dikaitkan dengan tindakan penyebaran kebencian dan permusuhan individu dengan berdasar suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Putusan dari Hakim Ketua Martin Ginting ini ditanggapi dengan sikap banding oleh tim jaksa penuntut umum.
Sedangkan pihak penasehat hukum Roy Suryo sendiri menyatakan untuk pikir-pikir.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan penjara 1 tahun bulan atas kasus meme candi Borobudur.
Termasuk pula tuntutan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Roy Suryo secara sah telah melakukan beberapa pelanggaran.
Sebagaimana termuat pada Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus yang Menjerat dan Menyebabkan Vonis Roy Suryo
Vonis Roy Suryo selama 9 bulan penjara ini berkaitan dengan kasus penyebaran meme editan stupa Candi Borobudur yang dianggap menunjukan sikap pelecehan.
Stupa tersebut diedit oleh seseorang menjadi figur Presiden Jokowi.
Meski Roy Suryo tidak menjadi pelaku dari proses edit foto tersebut, tetapi ia secara khusus menyebarkan ulang meme tersebut via sosial media Twitter.
Langkah ini dinilai sebagai salah satu bentuk penghinaan atas figur individu.
Sekaligus dianggap bentuk pelecehan agama karena diketahui bersama stupa pada Candi Borobudur merupakan bentuk simbol agama Buddha.
Meski dalam pledoi sebelum vonis Roy Suryo ini dijatuhkan, Roy sempat menyampaikan bahwa dirinya hanya menyebarkan dan tidak membuat.
Namun, dalam kacamata hukum, tindakan menyebarkan konten bermuatan negatif juga termasuk langkah pelanggaran.
Penyebaran meme ini juga diketahui merupakan bentuk sindiran atas langkah pemerintah yang menaikan tarif kunjungan Candi Borobudur.
Langkah penyebaran ulang meme stupa Candi Borobudur ini yang kemudian menjadi alasan jatuhnya vonis Roy Suryo selama 9 bulan.