IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Vonis Roy Suryo Dijatuhkan Hari Ini, Mantan Menpora Tersebut Diganjar Penjara 9 Bulan

by Editor Indo Times ArtNet
February 5, 2023
in Berita
Reading Time: 2 mins read
0
Vonis Roy Suryo Dijatuhkan Hari Ini, Mantan Menpora Tersebut Diganjar Penjara 9 Bulan
0
SHARES
5
VIEWS

Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 28 Desember 2022 menjatuhkan vonis Roy Suryo 9 bulan penjara tanpa denda. 

Hal ini terkait dengan kasus meme candi Borobudur yang dibagikan Roy pada Juni 2022 lalu.

Dalam vonis Roy Suryo ini, beliau dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan kriminal. 

Penyebaran meme tersebut dapat dikaitkan dengan tindakan penyebaran kebencian dan permusuhan individu dengan berdasar suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Putusan dari Hakim Ketua Martin Ginting ini ditanggapi dengan sikap banding oleh tim jaksa penuntut umum. 

Sedangkan pihak penasehat hukum Roy Suryo sendiri menyatakan untuk pikir-pikir. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan penjara 1 tahun bulan atas kasus meme candi Borobudur. 

Termasuk pula tuntutan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Roy Suryo secara sah telah melakukan beberapa pelanggaran. 

Sebagaimana termuat pada Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus yang Menjerat dan Menyebabkan Vonis Roy Suryo

vonis Roy Suryo
Foto: Detikcom

Vonis Roy Suryo selama 9 bulan penjara ini berkaitan dengan kasus penyebaran meme editan stupa Candi Borobudur yang dianggap menunjukan sikap pelecehan.

Stupa tersebut diedit oleh seseorang menjadi figur Presiden Jokowi. 

Meski Roy Suryo tidak menjadi pelaku dari proses edit foto tersebut, tetapi ia secara khusus menyebarkan ulang meme tersebut via sosial media Twitter.

Langkah ini dinilai sebagai salah satu bentuk penghinaan atas figur individu. 

Sekaligus dianggap bentuk pelecehan agama karena diketahui bersama stupa pada Candi Borobudur merupakan bentuk simbol agama Buddha. 

Meski dalam pledoi sebelum vonis Roy Suryo ini dijatuhkan, Roy sempat menyampaikan bahwa dirinya hanya menyebarkan dan tidak membuat. 

Namun, dalam kacamata hukum, tindakan menyebarkan konten bermuatan negatif juga termasuk langkah pelanggaran.

Penyebaran meme ini juga diketahui merupakan bentuk sindiran atas langkah pemerintah yang menaikan tarif kunjungan Candi Borobudur. 

Langkah penyebaran ulang meme stupa Candi Borobudur ini yang kemudian menjadi alasan jatuhnya vonis Roy Suryo selama 9 bulan.

Tags: roy suryoujaran kebencianVonis Roy Suryo
Previous Post

Anda Sedang Membutuhkan Kode Redeem FF Permanen Terbaru yang Masih Aktif? Cek di sini!

Next Post

Enak dan Lezat, Ini Dia 10 Oleh Oleh Khas Bekasi yang Terkenal dan Populer

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Enak dan Lezat, Ini Dia 10 Oleh Oleh Khas Bekasi yang Terkenal dan Populer

Enak dan Lezat, Ini Dia 10 Oleh Oleh Khas Bekasi yang Terkenal dan Populer

Please login to join discussion

Recent Posts

  • Roy Suryo dan Timnya Klaim Hanya Minta Lihat Ijazah Jokowi, Alumni UGM Balas: Sebenarnya yang Hoax Adalah Dia
  • Investasi Bodong Aplikasi Kripto Bikin Geger! Ratusan Miliar Raib, Ribuan Korban Menjerit di Tahun 2025!
  • Ratusan Rekening Terkuras! APK Palsu Berkedok Paket, Modus Kejahatan Siber Terbaru yang Mengguncang Indonesia
  • Waspada! Kejahatan Siber Meningkat Tajam di Indonesia, Ribuan Warga Jadi Korban Penipuan Online!
  • Tips Kesehatan: Panduan Gaya Hidup dan Makanan Sehat yang Mudah Diterapkan
  • Update Harga Emas dan Dolar Hari Ini: Jumat, 30 Mei 2025
  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved