Pemerintah memiliki rencana untuk melakukan analisis teknis mengenai wacana haji satu kali.
Jika wacana haji satu kali ini terwujud, kebijakan tersebut berpotensi mempersingkat antrian haji, sehingga seseorang yang memiliki kewajiban untuk menjalankan haji dapat melakukannya lebih cepat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengungkapkan pandangannya, “Ya sudah, nanti biar ditindaklanjuti kementerian teknis. Saya cuma mengusulkan.”
Pernyataan ini ia sampaikan di Kemenko PMK, Jakarta, pada hari Senin (28/8/2023).
Banyak Pihak Setuju Wacana Haji Satu Kali
Muhadjir menjelaskan bahwa pemerintah akan mengadakan studi teknis terkait wacana haji satu kali ini.
Menurutnya, respons positif datang dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Komisi VIII DPR RI.
“Dari MUI menyambut baik, kemudian dari PBNU Pak Wakil Ketua juga merespons positif. Komisi VIII saya juga ditelpon oleh Pak Ketua,” kata Muhadjir.
Ia berpendapat bahwa wacana haji satu kali semacam itu dapat mengurangi antrian yang panjang.
Dengan demikian, mereka yang wajib menjalankan haji akan memiliki peluang lebih besar untuk melakukannya dengan lebih cepat.
Menurut pandangan mayoritas ulama Islam, haji sebenarnya hanya wajib sekali dalam seumur hidup.
Terkait permasalahan menjalankan haji lebih dari sekali, Muhadjir menjelaskan, “Kalau dua kali itu yang jadi dilema. Bisa sunnah, tapi kalau itu mengambil hak orang lebih wajib. Makanya harus mendahulukan yang wajib dibandingkan sunnah.”
Muhadjir juga mengungkapkan bahwa bagi mereka yang sudah menjalankan ibadah haji dan ingin kembali ke Tanah Suci, ada opsi untuk melakukan umrah.
Ia menjelaskan bahwa umrah bisa dianggap sebagai haji kecil yang berbeda hanya dari segi waktu pelaksanaannya.
“Silakan saja, menurut saya masih banyak pilihan. Kalau tidak haji bisa umrah. Dan umrah (itu) haji kecil. Jadi sebenarnya sama saja tapi waktunya saja yang berbeda,” tutur Muhadjir.
Sebelumnya, Muhadjir telah mengungkapkan pendapatnya bahwa Indonesia perlu mengubah penyelenggaraan haji untuk lebih baik di masa depan.
Salah satu rencananya adalah mengusulkan larangan bagi masyarakat untuk menjalankan haji lebih dari sekali.
Hal ini diyakini dapat mengurangi waktu tunggu jamaah haji yang semakin panjang akibat penuaan populasi.
“Muhadjir menilai, kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali. Sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji,” demikian pernyataan Muhadjir dalam siaran persnya pada hari Jumat (25/8/2023) dalam Seminar Nasional Kesehatan Haji.