Indo Times
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
Indo Times
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
Indo Times
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Tersangka Paksa Bocah Seks Oral Imingi Korban dengan Jajanan. Polisi: Dia Juga Mengidap HIV/AIDS

by Editor Indo Times ArtNet
August 28, 2023
in Berita
Reading Time: 3 mins read
0
Tersangka Paksa Bocah Seks Oral Imingi Korban dengan Jajanan. Polisi: Dia Juga Mengidap HIV/AIDS
0
SHARES
36
VIEWS

Pria berinisial MY (43 tahun) telah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang. 

Penangkapan MY berlangsung setelah ia diduga paksa bocah seks oral.

Kanit PPA dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, Ipda Akbar, mengungkapkan, “Kami telah mengamankan MY, pelaku tindak pidana cabul berupa seks oral terhadap anak di bawah umur.” Dia menjelaskan hal ini kepada para wartawan di Markas Polres Pandeglang pada hari Senin (28/8/2023).

Akbar menjelaskan bahwa penangkapan tersangka paksa bocah seks oral berawal dari laporan yang diajukan oleh keluarga korban kepada pihak kepolisian. 

Saat ini, MY telah dijadikan tersangka oleh penyidik.

Lebih lanjut, Akbar menyampaikan bahwa tersangka diduga paksa bocah seks oral terhadap tiga anak di bawah umur. 

Dia mengatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian sedang mengembangkan kasus ini.

“Kami telah menerima tiga laporan hingga saat ini. Penyelidikan masih berjalan dan kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu apakah ada korban lain,” jelas Akbar.

MY adalah seorang duda yang sudah bercerai dengan istrinya setahun yang lalu. 

Akbar menerangkan bahwa dalam melancarkan aksinya, MY mengiming-imingi korban dengan memberikan jajanan secara cuma-cuma.

“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan memberikan jajanan gratis kepada korban untuk memikat mereka. Setelah korban terpengaruh, pelaku kemudian melakukan tindakannya,” terang Akbar.

Akibat perbuatannya, MY kini ditahan di sel Mapolres Pandeglang. 

Ia dijerat dengan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dapat menghadapkan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tersangka Paksa Bocah Seks Oral Ternyata Mengidap HIV/AIDS

Tersangka Paksa Bocah Seks Oral Ternyata Mengidap HIV/AIDS
Foto: Detik

Fakta baru muncul ketika polisi mengumumkan tentang tersangka paksa bocah seks oral, ternyata juga menderita HIV/AIDS.

“Setelah pemeriksaan medis terhadap tersangka, diketahui bahwa tersangka mengidap HIV/AIDS,” ungkap Ipda Akbar, Kanit PPA dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, dalam konferensi pers di Markas Polres Pandeglang pada hari Senin (28/8/2023).

Akbar menjelaskan bahwa penemuan ini terungkap setelah tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka. 

Selain itu, pihak berwenang juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk menangani kondisi kesehatan tersangka.

“Terhadap masalah ini, kami telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta rumah sakit di Pandeglang,” tambahnya.

Meskipun tersangka mengidap HIV/AIDS, Akbar menegaskan bahwa korban-korban yang terlibat dalam kasus ini tidak tertular penyakit tersebut. 

Mereka dalam keadaan sehat dan akan menerima dukungan serta pendampingan.

“Ketiga korban saat ini dalam keadaan sehat, dan kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial serta P2TP2A Pandeglang untuk memberikan tindakan lebih lanjut,” ungkap Akbar.

Selain itu, tersangka MY juga telah dipisahkan dari tahanan yang lain.

Tags: Kekerasan SeksualPaksa Bocah Seks Oral
Previous Post

Hujan Buatan di Jakarta, Benarkan Solusi Ampuh?

Next Post

Dapat Dukungan Banyak Pihak, Wacana Haji Satu Kali akan Segera Digodok

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Dapat Dukungan Banyak Pihak, Wacana Haji Satu Kali akan Segera Digodok

Dapat Dukungan Banyak Pihak, Wacana Haji Satu Kali akan Segera Digodok

Please login to join discussion
  • Model Rambut Two Block Haircut: 10 Variasi Gaya dan Cara Styling-nya

    Model Rambut Two Block Haircut: 10 Variasi Gaya dan Cara Styling-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serba-serbi dan 10 Variasi Potongan Rambut Wolf Cut Untuk Para Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Pilihan Merk Baterai HP Terbaik beserta Spesifikasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Ciri-Ciri Batu Giok Asli Serta 5 Cara Membedakannya dengan Giok Palsu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pity Genshin Impact di Paimon Moe, Pengguna Android Sudah Tahu Belum?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Recent Posts

  • Cara Memperoleh Password e Statement Permata atau IPOT
  • Tawuran di Ciputat, Bacokan di Dada Tewaskan Satu Orang Pemuda
  • Kebakaran Gunung Jayanti di Sukabumi Berhasil Dipadamkan Sebelum Meluas ke Pemukiman
  • Resmi! Kaesang Gabung PSI. Bagaimana Reaksi PDIP?
  • 10 Ide Kerajinan dari Sabun Batang, Bentuk Seni yang Unik
  • Mengenal Kode Bearing Roda: Pahami 4 Jenis, Ukuran dan Artinya
  • 8 Tanaman Hias Outdoor untuk Taman Kecil
  • Prediksi Persib vs Bhayangkara BRI Liga 1. Bojan Hodak Waspadai Tim The Guardians
  • Korupsi di PT Pos Indonesia Rugikan Negara Rp236 Miliar! Mantan Direktur Jadi Tersangka
  • Viral Kasus Nasabah Pinjol Bunuh Diri, AdaKami Beri Klarifikasi
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In