Seorang waria aniaya korban kecelakaan hingga menyebabkan korban tewas. Kini, waria bernama Ayu Lestari tersebut telah diamankan.
Statusnya kini menjadi tersangka dan siap menjalani hukuman atas kejahatannya.
Apa Motif Waria Aniaya Korban Kecelakaan?
Seorang individu waria yang dikenal sebagai Ayu Lestari atau Kennedi Pergaulan, yang berusia 34 tahun, telah ditangkap oleh pihak berwenang atas tuduhan menganiaya Alfi Kusbian.
Waria aniaya korban kecelakaan, yakni seorang wanita berusia 20 tahun, hingga menyebabkan kematian tragis di sebuah warung kosong yang terletak di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
Kejadian ini bermula saat Alfi menjadi korban kecelakaan di wilayah tersebut. Pada saat itu, pelaku berpura-pura untuk memberikan pertolongan dengan mengangkut korban dari lokasi kecelakaan.
Namun, alih-alih membawa Alfi ke fasilitas medis, pelaku justru membawa korban ke sebuah warung kosong dan menahannya selama tiga hari.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara A.P., pelaku membawa korban yang sudah terluka dari lokasi kecelakaan menggunakan angkutan umum.
Sementara sepeda motor korban dibiarkan di lokasi kecelakaan. Setibanya di warung kosong tersebut, pelaku juga mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk dompet dan barang lainnya.
Putu menjelaskan bahwa pelaku tidak segera membawa korban ke rumah sakit, malah melakukan penganiayaan terhadap Alfi hingga akhirnya korban kehilangan kesadaran.
Hal ini memiliki kesamaan dengan kasus penganiayaan yang melibatkan anak anggota ketua DPRD Ambon.
Jenazah Korban Penganiayaan Dilakukan Otopsi
Hasil otopsi awal menyatakan bahwa kematian korban disebabkan oleh pendarahan di bagian belakang kepala yang diakibatkan oleh trauma fisik.
Setelah menerima hasil otopsi tersebut, pihak kepolisian menjalankan serangkaian penyelidikan yang melibatkan sejumlah saksi.
Akhirnya, pelaku mengakui perbuatannya, termasuk melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Alfi.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dan pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian korban.
Kasus ini merupakan contoh yang tragis dari kekerasan yang harus dihadapi oleh individu yang rentan di masyarakat.
Pihak berwenang akan terus menyelidiki kasus waria aniaya korban kecelakaan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan mengambil tindakan yang sesuai terhadap pelaku.