Tidak banyak yang tahu bagaimana cara menonaktifkan BPJS karena tidak mampu bayar. Padahal pengetahuan ini penting, terlebih iuran BPJS akan dibayarkan sesuai gaji yang didapatkan.
Cara menonaktifkan BPJS karena tidak mampu bayar dilakukan apabila status kepesertaan sudah kadaluarsa atau peserta sudah meninggal dunia.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Tidak Mampu Bayar: Perubahan Sistem Iuran BPJS
Kabar perubahan sistem kelas menjadi sistem kelas rawat inap standar ada sejak Juli 2022. Kendati demikian, belum ada keputusan mengenai besaran tarifnya untuk sistem baru.
Aturan sistem rawat inap secara umum
Dewan Jaminan Sosial Nasional menyatakan iuran yang dibayarkan saat ini masih sama, yakni mengacu pada PP nomor 64 tahun 2020.
Besaran iuran masih tetap, meskipun pemerintah sedang mengadakan uji coba penghapusan kelas BPJS sejak 1 Juli 2022.
Kelas BPJS akan diganti menggunakan Kelas Rawat Inap Standar. Tujuannya menghadirkan satu kelas standar agar masyarakat memiliki hak sama mengakses layanan kesehatan dasar.
Belum reda kabar tersebut, kabar tarif BPJS disesuaikan dengan gaji karyawan mengemuka. Sehingga, banyak orang bertanya bagaimana cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan.
Secara umum, besaran biaya BPJS kesehatan mandiri dan BPJS perusahaan memiliki perbedaan. Tarif BPJS umum terbagi menjadi 3 kelas, yakni:
- Kelas III dengan besaran iuran Rp42 ribu per bulan. Khusus untuk kelas 3 sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga hanya membayar Rp35 ribu.
- Untuk kelas II iurannya sebesar Rp100 ribu per bulan.
- Sedangkan kelas I sebesar Rp150 ribu per bulan.
Perubahan sistem BPJS kesehatan mandiri
Sedangkan untuk BPJS kesehatan mandiri dengan yang didaftarkan perusahaan adalah kelasnya. Karyawan tidak bisa memilih kelas karena sudah ditentukan oleh BPJS berdasarkan gaji karyawan.
Simak rincian penentuan kelas untuk BPJS kesehatan mandiri yang didaftarkan perusahaan, yaitu:
- Karyawan dengan gaji sampai dengan Rp4 juta akan mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap kelas II.
- Untuk karyawan yang memiliki gaji di atas Rp4 juta mendapat layanan rawat inap kelas 1.
- Sedangkan karyawan yang mengalami PHK mendapatkan pelayanan kelas III.
Kelas rawat inap standar masih dalam tahap uji coba per Juli 2022. Untuk perubahan sistem baru belum resmi diberlakukan.
Namun, kemungkinan dasar perhitungan biaya BPJS Kesehatan karyawan masih sama yakni dengan rincian sebagai berikut:
- Iuran sebesar 5 persen akan dikenakan dari gaji perbulan dan 4 persen akan ditanggung pemberi upah. Sedangkan 1 persen ditanggung oleh penerima upah.
- Komponen upah dalam hal ini meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
- Sedangkan batas paling tinggi upah untuk dasar perhitungan adalah Rp12 juta rupiah. Untuk batasan paling rendah menggunakan Upah Minimum Kabupaten atau kota.
- Iuran mencakup 5 anggota keluarga penerima mulai dari peserta, pasangan peserta dan 3 anak peserta.
- Untuk penambahan anggota keluarga dikenakan Iuran tambahan 1 persen setiap kepala.
Sejak adanya perubahan tersebut, banyak peserta yang tidak mampu bayar. Disusul dengan kenaikan iuran kepesertaan.
3 Cara Menonaktifkan BPJS karena Tidak Mampu Bayar
Jika Peserta BPJS Kesehatan keberatan atas iuran dan ingin berhenti, maka bisa menggunakan cara menonaktifkan BPJS karena tidak mampu bayar.
Pada dasarnya ada beberapa alasan yang menyebabkan peserta ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan. Mulai dari peserta meninggal dunia hingga sudah memiliki jaminan perlindungan dari perusahaan swasta.
Merangkum dari berbagai sumber ada 3 cara menonaktifkan BPJS karena tidak mampu bayar, antara lain:
Menonaktifkan BPJS Mandiri secara offline
Cara menonaktifkan BPJS karena tidak mampu bayar untuk peserta BPJS Mandiri bisa dilakukan secara offline dengan tahapan berikut ini:
- Terlebih dahulu Anda harus menyiapkan berkas yang dibutuhkan. Jika peserta yang dinonaktifkan sudah meninggal, maka harus melampirkan surat keterangan kematian yang dilegalisir.
- Kemudian, Anda bisa mendatangi kantor BPJS terdekat dan menjelaskan alasannya kepada petugas menonaktifkan BPJS Mandiri.
- Tunggulah proses penonaktifan sampai berhasil.
Cara menonaktifkan BPJS ini mudah dan Anda akan mendapatkan penjelasan dari petugas di kantor BPJS.
Menggunakan aplikasi elektronik
Semakin berkembangnya teknologi maka akan semakin memudahkan kehidupan manusia. Pemanfaatan aplikasi e-Dabu sebagai salah satu cara menonaktifkan BPJS karena tidak mampu bayar.
Simak cara menonaktifkan BPJS Mandiri Melalui aplikasi e-Dabu berikut ini:
- Buka aplikasi dengan mengakses melalui Browser ke alamat https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/edabu/home/login.
- Selanjutnya Anda bisa memasukkan username dan kata kunci yang sudah dibuat untuk proses login.
- Pilihlah menu mutasi peserta, kemudian klik menu data peserta.
- Tunggulah sampai muncul nama dalam daftar.
- Selanjutnya pilih nama yang akan Anda nonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri melalui tombol nonaktifkan peserta.
Selain itu, Anda juga harus mempersiapkan beberapa dokumen mulai dari:
- Kartu keluarga
- KTP
- Kartu BPJS Kesehatan
- Bukti pembayaran iuran
- Surat kematian jika status peserta sudah meninggal
Cara menonaktifkan BPJS Mandiri melalui WhatsApp
Jika menemui kendala pada saat menonaktifkan Peserta BPJS melalui aplikasi, Anda bisa menonaktifkannya melalui WhatsApp.
Selain mudah, cara ini juga relatif cepat jika dibandingkan dengan pengurusan offline yang membutuhkan banyak waktu.
Anda bisa menghubungi nomor whatsApp akun resmi BPJS Kesehatan menyesuaikan lokasi awal di mana membuat BPJS.
Kemudian, Anda akan dihubungkan ke pelayanan administrasi atau dikenal dengan nama Pandawa. Alternatif ini akan mendukung pelayanan BPJS agar lebih efektif.
Cara menonaktifkan BPJS karena tidak mampu bayar bisa dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
Format pesan
Agar lebih cepat mendapatkan pelayanan, Anda bisa mengirim pesan dengan format:
- Nama pelapor
- Nama peserta yang akan dinonaktifkan untuk status kepesertaan BPJS
- Nomor kartu peserta atau KTP
- Nomor HP peserta
- Kode layanan
Nantinya sistem yang ada pada Pandawa BPJS akan mengirim formulir secara online untuk diisi pelapor.
Mengisi data
Masukkan semua identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya serta mempersiapkan syarat penonaktifan BPJS. Kemudian, klik tautan yang dikirimkan, kemudian isi data yang diperlukan.
Setelah menggunakan cara menonaktifkan BPJS karena tidak mampu bayar melalui Pandawa, BPJS akan menghubungi pelapor menggunakan nomor whatsApp yang berbeda.
Pelopor akan diminta mengirim sejumlah dokumen mulai dari:
- Foto selfie pelapor dengan KTP
- Foto KTP pelapor
- Foto KK
- Foto surat keterangan kematian.
Sementara itu, cara menonaktifkan BPJS karena tidak mampu bayar untuk penerima bantuan iuran atau pekerja penerima upah harus melampirkan:
- Lampirkan kartu keluarga Selain itu
- Lampirkan identitas diri berupa KTP atau identitas lainnya.
- Kartu BPJS.
- Bukti pembayaran iuran BPJS.
Konfirmasi informasi peserta BPJS
setelah itu pihak BPJS akan mengirimkan sebuah link dengan tujuan konfirmasi informasi. Anda hanya perlu klik link tersebut.
Proses penonaktifan berhasil dan BPJS akan memberikan informasi apabila terdapat kelebihan bayar atau tidak.
Untuk mengecek status kepesertaan BPJS bisa Anda akses melalui SMS, aplikasi mobile JKN atau menggunakan Chika.
Hal ini untuk menghindari tunggakan, sehingga perlu mengupdate status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Cara menonaktifkan BPJS karena tidak mampu bayar bisa terlaksana jika peserta meninggal, proses mutasi dan kepesertaan yang sudah kadaluarsa.