IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Edukasi

Penghapusan BI Checking Sudah Berlaku, Ini Cara Terbaru Cek Skor Kredit

by Editor Indo Times ArtNet
February 11, 2023
in Edukasi
Reading Time: 3 mins read
0
Penghapusan BI Checking Sudah Berlaku, Ini Cara Terbaru Cek Skor Kredit
0
SHARES
22
VIEWS

Tidak banyak yang mengetahui soal penghapusan BI Checking. 

Bila sebelumnya Anda perlu melalui proses BI Checking ketika melakukan proses pengajuan kredit. 

Maka, kini proses tersebut dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BI Checking pada dasarnya  berfungsi untuk memastikan reputasi kredit dari seseorang. 

Hal ini untuk memastikan kelayakan seseorang ketika melakukan pengajuan kredit. 

Data pada proses BI Checking didasarkan pada Sistem Informasi Debitur (SID) yang ada di Bank Indonesia (BI).

Namun, seiring dengan perkembangan sistem kredit di Indonesia, termasuk terlibatnya lembaga non bank yang juga menyediakan sarana kredit untuk masyarakat. 

Oleh sebab itu kemudian diberlakukan penghapusan BI Checking.

Kini pengelolaan catatan informasi reputasi kredit dijalankan oleh OJK. Sebagaimana juga pengelolaan dan pengawasan jasa-jasa keuangan yang berjalan di Indonesia.

Sebagai ganti dari kebijakan penghapusan BI Checking, OJK kemudian menyediakan sarana informasi mengenai catatan dan reputasi kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

SLIK merupakan layanan yang tersedia dalam OJK mengenai catatan informasi riwayat debitur pada lembaga bank dan lembaga keuangan lainnya (non bank). 

Informasi dalam SLIK akan mencakup setiap riwayat kredit yang dilakukan. Termasuk pula soal kelancaran pembayaran kredit. 

Secara umum fungsi dari SLIK akan serupa dengan BI Checking. 

Catatan ini akan membantu proses penyaringan pengajuan pinjaman yang dilakukan seseorang baik melalui lembaga bank maupun non bank. 

Mengetahui Kelayakan Kredit Setelah Penghapusan BI Checking

penghapusan BI Checking
Foto: Koperasi Rangkul Teman

Setelah kebijakan penghapusan BI Checking, proses pengecekan kelayakan kredit akan dilakukan dengan mengakses laman idebku.

Anda bisa membukanya pada alamat https://idebku.ojk.go.id.

Laman ini disediakan OJK untuk melakukan penelusuran mandiri atas SLIK. 

Anda bisa mengakses data informasi debitur perorangan, debitur badan usaha, dan debitur yang meninggal dunia.

Dalam data SLIK akan tersedia skor kredit yang menjadi acuan utama dalam penentuan lolos tidaknya seseorang dalam pengajuan kredit. 

Skor kredit ini bergantung pada kelancaran pembayaran kredit yang dilakukan di setiap pinjaman yang dimiliki. 

Termasuk di dalamnya pinjaman dalam bentuk pay later, KPR, kartu kredit, pinjaman online, pinjaman karyawan dan lain sebagainya.

Cara ini tentu saja akan memudahkan setiap pihak baik kreditur maupun debitur untuk memperoleh informasi lengkap riwayat pinjaman secara praktis. 

Tags: penghapusan bi checking
Previous Post

10 Rekomendasi Jam Tangan Charles Jourdan yang Membuat Penampilan Istimewa

Next Post

Serba-serbi dan 10 Variasi Potongan Rambut Wolf Cut Untuk Para Pria

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Serba-serbi dan 10 Variasi Potongan Rambut Wolf Cut Untuk Para Pria

Serba-serbi dan 10 Variasi Potongan Rambut Wolf Cut Untuk Para Pria

Please login to join discussion

Recent Posts

  • Investasi Bodong Aplikasi Kripto Bikin Geger! Ratusan Miliar Raib, Ribuan Korban Menjerit di Tahun 2025!
  • Ratusan Rekening Terkuras! APK Palsu Berkedok Paket, Modus Kejahatan Siber Terbaru yang Mengguncang Indonesia
  • Waspada! Kejahatan Siber Meningkat Tajam di Indonesia, Ribuan Warga Jadi Korban Penipuan Online!
  • Tips Kesehatan: Panduan Gaya Hidup dan Makanan Sehat yang Mudah Diterapkan
  • Update Harga Emas dan Dolar Hari Ini: Jumat, 30 Mei 2025
  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
  • Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Purwakarta: 4 Korban Melapor, Ponpes Hancur Diamuk Massa
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved