Mayang dilaporkan ke polisi karena perilakunya saat menyaksikan perayaan HUT ke-78 RI.
Kejadian ini terjadi saat Mayang dan sejumlah orang lainnya berada dalam video yang diunggah oleh Lolly Unyu di Instagram Storynya.
Mereka semua sedang menonton perayaan tersebut di televisi, sambil tiduran dan tertawa terbahak-bahak.
Mayang Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Penghinaan Simbol Negara
Dalam video tersebut, Mayang terlihat mengenakan hot pants dan kaus hitam, rebahan di tempat tidur, sambil ikut hormat sambil tertawa.
Tindakan ini menuai banyak kontroversi karena dianggap tidak pantas dilakukan terhadap simbol negara.
Terutama saat merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang memiliki makna sejarah yang sangat kuat.
Seorang pengacara bernama Jaenuddin telah mengambil tindakan hukum dengan melaporkan Mayang dilaporkan ke polisi.
Dia mengajukan tuduhan penghinaan terhadap simbol-simbol negara.
“Hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang ke Polda Metro Jaya. Laporan kami telah diterima dengan baik oleh tim penyidik, meskipun kami harus berkonsultasi dengan tim ahli cyber terlebih dahulu. Kami menuduh Mayang melakukan penghinaan terhadap simbol-simbol negara,” kata Jaenuddin di Polda Metro Jaya pada Sabtu (27/8/2023).
Dalam tayangan perayaan HUT ke-78 RI yang disiarkan di televisi, terdapat berbagai simbol negara.
Perilaku Mayang dan beberapa orang lainnya dianggap sangat tidak pantas karena mereka tertawa-tawa sambil tiduran saat menyaksikan acara tersebut.
“Ketika video itu diambil, sedang berlangsung upacara 17 Agustus. Di dalam video tersebut terdapat banyak simbol negara, termasuk lagu kebangsaan, bendera, dan bahkan presiden,” jelasnya.
“Seperti yang kita lihat dalam video, mereka telah melakukan tindakan yang tidak semestinya saat penghormatan terhadap bendera Merah Putih,” tambah Jaenuddin.
Mayang dilaporkan ke polisi sudah diterima oleh penyidik.
Sebagai bukti, video yang memperlihatkan Mayang dan beberapa temannya tertawa-tawa sambil rebahan sambil melakukan penghormatan terhadap bendera diserahkan kepada pihak berwenang.
Dalam video tersebut juga terekam Doddy Sudrajat, yang duduk di salah satu sudut ruangan.
“Kami telah resmi melaporkannya dengan tuduhan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara sesuai dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2009, pasal 66. Ini bisa menghadirkan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar,” tegas Jaenuddin sebagai pelapor.