Indo Times
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
Indo Times
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
Indo Times
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Entertainment

Mayang Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap menghina Simbol Negara, Ancaman 5 Tahun Penjara Menunggu

by Editor Indo Times ArtNet
August 27, 2023
in Entertainment
Reading Time: 2 mins read
0
Mayang Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap menghina Simbol Negara, Ancaman 5 Tahun Penjara Menunggu
0
SHARES
55
VIEWS

Mayang dilaporkan ke polisi karena perilakunya saat menyaksikan perayaan HUT ke-78 RI. 

Kejadian ini terjadi saat Mayang dan sejumlah orang lainnya berada dalam video yang diunggah oleh Lolly Unyu di Instagram Storynya. 

Mereka semua sedang menonton perayaan tersebut di televisi, sambil tiduran dan tertawa terbahak-bahak.

Mayang Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Penghinaan Simbol Negara

Mayang Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Penghinaan Simbol Negara
Foto: ANTV Klik

Dalam video tersebut, Mayang terlihat mengenakan hot pants dan kaus hitam, rebahan di tempat tidur, sambil ikut hormat sambil tertawa. 

Tindakan ini menuai banyak kontroversi karena dianggap tidak pantas dilakukan terhadap simbol negara.

Terutama saat merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang memiliki makna sejarah yang sangat kuat.

Seorang pengacara bernama Jaenuddin telah mengambil tindakan hukum dengan melaporkan Mayang dilaporkan ke polisi. 

Dia mengajukan tuduhan penghinaan terhadap simbol-simbol negara.

“Hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang ke Polda Metro Jaya. Laporan kami telah diterima dengan baik oleh tim penyidik, meskipun kami harus berkonsultasi dengan tim ahli cyber terlebih dahulu. Kami menuduh Mayang melakukan penghinaan terhadap simbol-simbol negara,” kata Jaenuddin di Polda Metro Jaya pada Sabtu (27/8/2023).

Dalam tayangan perayaan HUT ke-78 RI yang disiarkan di televisi, terdapat berbagai simbol negara. 

Perilaku Mayang dan beberapa orang lainnya dianggap sangat tidak pantas karena mereka tertawa-tawa sambil tiduran saat menyaksikan acara tersebut.

“Ketika video itu diambil, sedang berlangsung upacara 17 Agustus. Di dalam video tersebut terdapat banyak simbol negara, termasuk lagu kebangsaan, bendera, dan bahkan presiden,” jelasnya.

“Seperti yang kita lihat dalam video, mereka telah melakukan tindakan yang tidak semestinya saat penghormatan terhadap bendera Merah Putih,” tambah Jaenuddin.

Mayang dilaporkan ke polisi sudah diterima oleh penyidik. 

Sebagai bukti, video yang memperlihatkan Mayang dan beberapa temannya tertawa-tawa sambil rebahan sambil melakukan penghormatan terhadap bendera diserahkan kepada pihak berwenang.

Dalam video tersebut juga terekam Doddy Sudrajat, yang duduk di salah satu sudut ruangan.

“Kami telah resmi melaporkannya dengan tuduhan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara sesuai dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2009, pasal 66. Ini bisa menghadirkan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar,” tegas Jaenuddin sebagai pelapor.

Tags: Doddy SudrajatMayangMayang dilaporkan ke polisi
Previous Post

Viral! Video Gangster Bacok Pasutri di Tanjung Priok Tersebar, Pelaku Berjumlah 10 Orang

Next Post

4 Resep Kue Bolu Kukus Sederhana, Mudah dan Lezat

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
4 Resep Kue Bolu Kukus Sederhana, Mudah dan Lezat

4 Resep Kue Bolu Kukus Sederhana, Mudah dan Lezat

Please login to join discussion
  • Model Rambut Two Block Haircut: 10 Variasi Gaya dan Cara Styling-nya

    Model Rambut Two Block Haircut: 10 Variasi Gaya dan Cara Styling-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serba-serbi dan 10 Variasi Potongan Rambut Wolf Cut Untuk Para Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Pilihan Merk Baterai HP Terbaik beserta Spesifikasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Ciri-Ciri Batu Giok Asli Serta 5 Cara Membedakannya dengan Giok Palsu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pity Genshin Impact di Paimon Moe, Pengguna Android Sudah Tahu Belum?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Recent Posts

  • Preman Menyerang Pasar Kutabumi Tangerang, Kios-Kios Dihancurkan. Pedagang Masih Trauma
  • 3 Cara Membuat Tabel di Spreadsheet
  • 2 Cara Download WeTV di Laptop. Menonton Kini Jadi Lebih Puas dengan Layar Lebih Lebar
  • Apa Itu OBS Studio, Fitur Unggulan dan Cara Menggunakan
  • 7 Cara Mencari Orang Lewat Foto dan Mendapat Keterangan Lengkap Informasi Pemiliknya
  • 8 Cara Membuat Checkbox di Excel, Mudah!
  • Pemeriksaan Siskaeee Terkait Produksi Film Porno, Dicecar 40 Pertanyaan
  • Revisi Permendag Akan Larang Platform Sosial Media Berperan Sebagai E-Commerce. Bagaimana dengan TikTok Shop?
  • 120.000 Pengungsi Menyebrang ke Armenia, Kecamuk Perang Makin Menjadi
  • 7 Cara Mengubah Gambar Menjadi Teks, Mudah dan Praktis!
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In