Aktris Wulan Guritno penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri hari ini dalam rangka klarifikasi terkait kasus dugaan promosi situs judi online.
Kejadian ini berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/9/2023).
Wulan Guritno penuhi panggilan di Bareskrim sekitar pukul 10.40 WIB dan datang didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Dia mengenakan pakaian berwarna hitam dan tiba dengan pengawalan beberapa anggota polisi.
Wulan Guritno Penuhi Panggilan Penyidik Hari Ini
Wulan Guritno penuhi panggilan dan tidak memberikan banyak komentar kepada awak media setiba di gedung Bareskrim.
Dia langsung masuk ke dalam gedung untuk menjalani klarifikasi.
Panggilan klarifikasi ini berkaitan dengan dugaan promosi situs judi online JAGUAR99 yang sempat viral di media sosial.
Wulan Guritno dituduh mempromosikan situs judi online yang disebut Sakti123 dalam sebuah video.
Dalam video tersebut, Wulan menyatakan bahwa situs tersebut adalah laman game online yang telah bersertifikat.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengagendakan pemanggilan klarifikasi terhadap Wulan Guritno terkait kasus ini.
Ini merupakan kali kedua Wulan dipanggil dalam kasus tersebut, setelah sebelumnya dia diundang pada Kamis (7/9) yang lalu, tetapi tidak dapat hadir.
Pada waktu itu, kuasa hukumnya meminta penundaan pemeriksaan.
Selain Wulan Guritno, Bareskrim Polri juga menyatakan bahwa mereka akan memanggil figur publik lainnya yang dinilai mempromosikan situs-situs judi online.
Namun, belum ada rincian lebih lanjut mengenai sosok-sosok publik yang akan dipanggil dalam kasus ini, karena “datanya banyak,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar.
Sebelumnya, pernyataan viral di media sosial menyebutkan bahwa Wulan Guritno telah mempromosikan situs judi online yang bernama Sakti123.
Dalam pernyataannya, Wulan menyatakan bahwa situs tersebut merupakan laman game online yang telah bersertifikat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Bachtiar, telah mengingatkan bahwa promosi situs judi online dapat dikenakan pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda sekitar Rp 1 miliar.
Polri sedang aktif menyelidiki berbagai influencer, artis, dan selebgram yang diduga terlibat dalam promosi situs judi online sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terkait masalah ini.