Delapan Partai Politik Pada Minggu 08 Januari 2023 mengadakan pertemuan untuk menunjukan sikap tolak sistem coblos partai.
Acara yang diselenggarakan di Hotel Dharmawangsa Jakarta ini dihadiri oleh tokoh-tokoh besar partai politik di Indonesia.
Pertemuan ini sendiri diprakarsai oleh Golkar yang juga diwakili oleh kehadiran Ketua Umumnya, Airlangga Hartarto.
Kemudian hadir pula Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga Ketum PAN Zulkifli Hasan.
Partai NasDem turut hadir pada pertemuan ini dengan diwakili Sekjen Johnny G Plate dan Waketum Ahmad Ali Pelaksana tugas (Plt). Sementara PPP juga mengirimkan utusannya, yakni Waketum Amir Uskara.
Pada pertemuan ini, Airlangga mengklaim telah mendapatkan kesepakatan dari Gerindra meski tidak ada satupun figur yang tampak hadir mewakili.
Pertemuan Delapan Partai Tolak Sistem Coblos Partai
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari munculnya usulan penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Di mana pemilih tidak lagi memilih nama dari calon anggota legislatifnya, melainkan hanya mencoblos partai.
Pengajuan usulan ini muncul dari sejumlah kalangan yang merasa prihatin akan tingginya money politik pada masa pemilu di Indonesia.
Sebab, cukup dengan mempromosikan nama dan nomor urut dalam partai, maka mereka sudah bisa memperoleh suara.
Namun demikian, sejumlah partai politik menyatakan keberatan mereka dengan usulan sistem proporsional tertutup ini.
Sebagaimana kemudian diungkapkan dalam pernyataan sikap mereka mengenai sistem pemilu 2024.
Dalam pernyataannya, secara tegas kedelapan partai besar ini nyatakan tolak sistem coblos partai karena dianggap sebagai kemunduran dari demokrasi.
sementara sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat.
Bahwa rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik.
Mereka juga menyatakan tolak sistem coblos partai karena hal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.
Pertemuan ini juga menegaskan sikap mereka tolak sistem coblos partai karena mereka memahami betul bahwa rakyat membutuhkan informasi lebih jelas siapa yang akan mewakili mereka di kursi legislatif.
Sehingga berharap KPU tetap menjalankan sistem pemilu sebagaimana sudah berjalan dalam 3 kali pemilu sebelumnya, yakni dengan sistem proporsional semi terbuka.