Pembobolan kotak amal di Jaksel menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Jakarta Selatan.
Aksi kejahatan yang terjadi selama tiga bulan ini akhirnya berakhir dengan penangkapan seorang pria berinisial ARW (22) yang menjadi pelakunya.
Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, ARW berhasil melakukan pembobolan kotak amal di Jaksel di enam masjid di wilayah tersebut.
Tindakan kriminalnya tersebut berhasil menghasilkan jutaan rupiah setiap kali melakukan pembobolan.
Pembobolan Kotak Amal di Jaksel Menggunakan Gunting
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Yunior Kanitero, mengungkapkan bahwa ARW telah menjadi perhatian pihak kepolisian selama beberapa bulan terakhir.
“Hasil dari pengembangan bahwa selama 3 bulan terakhir tersangka ARW telah melakukan kejahatannya di 6 masjid berbeda wilayah Jakarta Selatan,” kata David kepada wartawan.
Dari setiap kotak amal yang berhasil dibobol, ARW meraup keuntungan sekitar Rp 5 juta.
Uang hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi, termasuk membeli motor baru jenis Satria FU dan perangkat telepon seluler.
Saat ini, ARW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan karena statusnya sebagai residivis, hukuman yang akan dihadapi adalah 12 tahun penjara.
Aksi terakhir yang dilakukan ARW adalah pembobolan kotak amal di Jaksel di Masjid Al Husnah, Jl Pondok Karya, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang terekam oleh CCTV.
Polisi yang mendapatkan laporan segera melacak pelaku.
ARW ditangkap di Condet, Jakarta Timur.
Dalam rekaman CCTV, ARW terlihat menggunakan berbagai alat, seperti gunting taman, linggis, dan mesin gerinda untuk membobol kotak amal.
Kompol David Yunior Kanitero mengimbau masyarakat untuk selalu mewaspadai kejahatan di sekitar lingkungan mereka.
“Agar masyarakat tidak lengah dan selalu waspada terhadap keadaan sekitar, jangan memberikan kesempatan pada para pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya. Dan apabila ada kejadian, jangan takut untuk melapor kepada kantor kepolisian terdekat atau dapat menghubungi 110,” ujar David.