Presiden Jokowi telah menyetujui nilai gaji kepala otorita IKN senilai Rp 172 juta perbulan. Sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2023.
Perpres yang secara resmi ditandatangani pada 30 Januari 2023 ini membahas tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sekedar informasi, saat ini posisi kepala otorita IKN diampu oleh Bambang Susantono, sedang posisi wakil berada di tangan Dhony Rahajoe.
Gambaran Besaran Gaji Kepala Otorita IKN
Berdasarkan 11 pasal dalam Perpres No 13 Tahun 2023, besaran nilai gaji kepala otorita IKN akan terperinci dalam beberapa bagian.
Yakni, gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Untuk saat ini, nilai total dari gaji kepala otorisasi IKN akan sebesar Rp 172.718.840 per bulan.
Nilai tersebut adalah akumulasi dari gaji pokok sebesar Rp 5.040.000, tunjangan melekat sebanyak Rp 648.840.
Tunjangan jabatan senilai Rp 13.608.000 serta tunjangan kinerja sebesar Rp 153.422.000.
Selain itu pemerintah juga menyertakan dana operasional bagi kepala otorisasi IKN sebesar Rp 178.000.000 tiap bulannya.
Nantinya dana ini akan dibagi menjadi 80% lumpsum dan sisanya sebagai dukungan operasional lain.
Dana gaji kepala otorisasi IKN akan dialokasikan dari dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penjelasan tersebut juga dapat Anda temukan dalam pasal 8 Perpres No 13 Tahun 2023.
Selain mengatur soal gaji kepala otorisasi IKN, perpres No 13 Tahun 2023 tersebut juga mengatur soal gaji wakil kepala otorisasi IKN dengan detail yang sama sebagaimana pada penentuan gaji kepala otorita IKN.
Dalam implementasinya besaran total nilai gaji wakil kepala otorisasi IKN akan sebesar Rp 155.180.670 perbulan.
Angka tersebut adalah akumulasi dari rincian gaji pokok senilai Rp 4.899.300, tunjangan melekat sebesar Rp 634.770.
Tunjangan jabatan dalam jumlah Rp 11.566.800, dan tunjangan kinerja sebesar Rp 138.079.800.
Termasuk pula biaya operasional bagi wakil kepala otorisasi IKN sebesar Rp 145.000.000 tiap bulan dengan pembagian yang sama sebagaimana pada aturan operasional dan gaji kepala otorisasi IKN.