IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Keputusan Pernikahan Beda Agama oleh MK Telah Ketuk Palu, Dianggap Tidak Memuaskan Penggugat

by Editor Indo Times ArtNet
February 1, 2023
in Berita
Reading Time: 2 mins read
0
Keputusan Pernikahan Beda Agama oleh MK Telah Ketuk Palu, Dianggap Tidak Memuaskan Penggugat
0
SHARES
4
VIEWS

Keputusan pernikahan beda agama oleh MK sudah dirilis dan dipastikan tidak memuaskan penggugat.

Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menolak untuk melegalkan pernikahan beda agama.

Sebelumnya Keputusan pernikahan beda agama diawali oleh gugatan yang dilakukan Ramos Petege.

Pemeluk agama Katolik itu gagal menikahi perempuan beragama Islam dan kemudian menggugat MK.

Ramos dalam gugatannya merasa keberatan dengan UU Pernikahan dan berharap pernikahan beda agama diakomodasi UU Perkawinan. 

Untuk mengurai permasalahan konstitusionalitas pernikahan beda agama, MK menggelar 12 kali sidang.

Majelis hakim sendiri menggelar sidang terakhir pada 30 Januari untuk memastikan terkait keputusan pernikahan beda agama oleh MK.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1/2023).

MK menilai tidak ada urgensi untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya. 

Selain itu, dalil pemohon terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974 dinilai tidak beralasan menurut hukum.

“Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Kendati demikian, satu hakim konstitusi menyatakan alasan berbeda (concurring opinion) terhadap putusan MK tersebut.

Keputusan Pernikahan Beda Agama oleh MK Dirilis, Dirjen Bimas Islam Soroti Soal Nikah Beda Agama

Keputusan pernikahan beda agama oleh MK
Foto: VICE

Keputusan pernikahan beda agama oleh MK dirilis pada akhir Januari lalu.

Dalam keputusan tersebut, mahkamah menolak gugatan yang dilayangkan Ramos Petege yang gagal menikah dengan kekasihnya.

Soal menikah beda agama ini sendiri menjadi sorotan dan menuai pro-kontra di masyarakat.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, undang-undang perkawinan di Indonesia tidak mengakomodir pernikahan beda agama.

Menurut fatwa MUI di KUA, khususnya hanya melayani yang beragama Islam atau sesama Muslim.

 Dalam hukum islam juga tidak mengakomodir adanya pernikahan beda agama.

Sebelumnya, MK telah menolak gugatan terhadap uji materi undang-undang perkawinan atas pernikahan beda agama.

Tags: Berita nasionalkeputusan MKPernikahan beda agama
Previous Post

PHK Massal Amazon dan Paypal ‘Korbankan’ Hampir 20 Ribu Karyawan, JD.ID Bangkrut Juga?

Next Post

Gaji Kepala Otorita IKN Disetujui Jokowi, Kantungi 172 Juta Tiap Bulan

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Gaji Kepala Otorita IKN Disetujui Jokowi, Kantungi 172 Juta Tiap Bulan

Gaji Kepala Otorita IKN Disetujui Jokowi, Kantungi 172 Juta Tiap Bulan

Please login to join discussion

Recent Posts

  • Roy Suryo dan Timnya Klaim Hanya Minta Lihat Ijazah Jokowi, Alumni UGM Balas: Sebenarnya yang Hoax Adalah Dia
  • Investasi Bodong Aplikasi Kripto Bikin Geger! Ratusan Miliar Raib, Ribuan Korban Menjerit di Tahun 2025!
  • Ratusan Rekening Terkuras! APK Palsu Berkedok Paket, Modus Kejahatan Siber Terbaru yang Mengguncang Indonesia
  • Waspada! Kejahatan Siber Meningkat Tajam di Indonesia, Ribuan Warga Jadi Korban Penipuan Online!
  • Tips Kesehatan: Panduan Gaya Hidup dan Makanan Sehat yang Mudah Diterapkan
  • Update Harga Emas dan Dolar Hari Ini: Jumat, 30 Mei 2025
  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved