Keputusan pernikahan beda agama oleh MK sudah dirilis dan dipastikan tidak memuaskan penggugat.
Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menolak untuk melegalkan pernikahan beda agama.
Sebelumnya Keputusan pernikahan beda agama diawali oleh gugatan yang dilakukan Ramos Petege.
Pemeluk agama Katolik itu gagal menikahi perempuan beragama Islam dan kemudian menggugat MK.
Ramos dalam gugatannya merasa keberatan dengan UU Pernikahan dan berharap pernikahan beda agama diakomodasi UU Perkawinan.
Untuk mengurai permasalahan konstitusionalitas pernikahan beda agama, MK menggelar 12 kali sidang.
Majelis hakim sendiri menggelar sidang terakhir pada 30 Januari untuk memastikan terkait keputusan pernikahan beda agama oleh MK.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1/2023).
MK menilai tidak ada urgensi untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya.
Selain itu, dalil pemohon terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974 dinilai tidak beralasan menurut hukum.
“Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Kendati demikian, satu hakim konstitusi menyatakan alasan berbeda (concurring opinion) terhadap putusan MK tersebut.
Keputusan Pernikahan Beda Agama oleh MK Dirilis, Dirjen Bimas Islam Soroti Soal Nikah Beda Agama
Keputusan pernikahan beda agama oleh MK dirilis pada akhir Januari lalu.
Dalam keputusan tersebut, mahkamah menolak gugatan yang dilayangkan Ramos Petege yang gagal menikah dengan kekasihnya.
Soal menikah beda agama ini sendiri menjadi sorotan dan menuai pro-kontra di masyarakat.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, undang-undang perkawinan di Indonesia tidak mengakomodir pernikahan beda agama.
Menurut fatwa MUI di KUA, khususnya hanya melayani yang beragama Islam atau sesama Muslim.
Dalam hukum islam juga tidak mengakomodir adanya pernikahan beda agama.
Sebelumnya, MK telah menolak gugatan terhadap uji materi undang-undang perkawinan atas pernikahan beda agama.