Komplotan penipu di Semarang berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang.
Modus operandi komplotan penipu di Semarang menyamar sebagai seorang kepala dinas dan turis asal Brunei.
Ada lima orang yang terlibat dalam komplotan ini.
Terdiri dari dua eksekutor, yaitu Adi Santoso (44), warga Cianjur, dan Muh Fadel (37), warga Pare-pare.
Selain itu, ada tiga orang lain yang bertugas sebagai sopir dan pengawas, yakni Abdul Rosyid (warga Jakarta), Ibrahim (45, warga Kalimantan Utara), dan Dani Ramdani (39, warga Cianjur).
Adi Santoso, salah satu eksekutor, berhasil meyakinkan korban bahwa ia adalah seorang pejabat kepala Dinas Pertanian.
Di samping itu, Muh Fadel berpura-pura menjadi turis Brunei dengan mahir berbicara dalam bahasa Melayu.
Aksi Komplotan Penipu di Semarang
Aksi komplotan penipu di Semarang ini dilakukan pada hari Kamis, 23 November 2023, sekitar pukul 05.00 WIB di salah satu hotel di Jalan Piere Tendean, Semarang.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, menjelaskan bahwa korban yang sedang menginap di hotel dihampiri oleh kedua pelaku.
Adi Santoso, yang mengaku sebagai pejabat, dan Fadel, yang berperan sebagai turis Brunei, membuat korban percaya dengan berpura-pura menanyakan lokasi konter handphone di sekitar Java Mall Semarang.
Dengan kecerdikan mereka, kedua pelaku berhasil meyakinkan korban untuk ikut masuk ke dalam mobil.
Di dalam mobil, pelaku yang mengaku sebagai pejabat kepala Dinas Pertanian berbicara soal investasi lahan penggemukan sapi di Rembang.
Mereka bahkan mengajak korban ke ATM untuk memamerkan saldo tabungan yang ternyata palsu.
“Saya di pertengahan ke ATM mengecek saldo saya untuk meyakinkan supaya korban percaya sama kami. Kami perlihatkan saldo Rp1,9 M. Itu fiktif,” ujar Adi Santoso, salah satu pelaku.
Fadel, pelaku lainnya, juga beraksi dengan berpura-pura tidak bisa menggunakan ATM di Indonesia.
Saat korban menunjukkan cara penggunaan ATM, Fadel berhasil melihat PIN korban dan bahkan menukar kartu ATM dengan kartu palsu yang sudah mereka persiapkan sebelumnya.
Setelah mengembalikan korban ke hotel, para pelaku menguras tabungan korban senilai Rp 110 juta.
Uang hasil penipuan itu kemudian dikirim ke rekening seseorang di Sulawesi.
Keuntungan dibagi sesuai peran masing-masing pelaku.
Polisi berhasil menangkap kelima pelaku pada Rabu, 29 November, setelah mendapatkan laporan korban.
Ternyata, aksi komplotan penipu di Semarang ini tidak hanya sekali dilakukan.
Sebelumnya, kelompok ini telah mencoba menjalankan modus penipuan serupa terhadap tiga orang lainnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.