IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Tersangka Paksa Bocah Seks Oral Imingi Korban dengan Jajanan. Polisi: Dia Juga Mengidap HIV/AIDS

by Editor Indo Times ArtNet
August 28, 2023
in Berita
Reading Time: 3 mins read
0
Tersangka Paksa Bocah Seks Oral Imingi Korban dengan Jajanan. Polisi: Dia Juga Mengidap HIV/AIDS
0
SHARES
39
VIEWS

Pria berinisial MY (43 tahun) telah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang. 

Penangkapan MY berlangsung setelah ia diduga paksa bocah seks oral.

Kanit PPA dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, Ipda Akbar, mengungkapkan, “Kami telah mengamankan MY, pelaku tindak pidana cabul berupa seks oral terhadap anak di bawah umur.” Dia menjelaskan hal ini kepada para wartawan di Markas Polres Pandeglang pada hari Senin (28/8/2023).

Akbar menjelaskan bahwa penangkapan tersangka paksa bocah seks oral berawal dari laporan yang diajukan oleh keluarga korban kepada pihak kepolisian. 

Saat ini, MY telah dijadikan tersangka oleh penyidik.

Lebih lanjut, Akbar menyampaikan bahwa tersangka diduga paksa bocah seks oral terhadap tiga anak di bawah umur. 

Dia mengatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian sedang mengembangkan kasus ini.

“Kami telah menerima tiga laporan hingga saat ini. Penyelidikan masih berjalan dan kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu apakah ada korban lain,” jelas Akbar.

MY adalah seorang duda yang sudah bercerai dengan istrinya setahun yang lalu. 

Akbar menerangkan bahwa dalam melancarkan aksinya, MY mengiming-imingi korban dengan memberikan jajanan secara cuma-cuma.

“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan memberikan jajanan gratis kepada korban untuk memikat mereka. Setelah korban terpengaruh, pelaku kemudian melakukan tindakannya,” terang Akbar.

Akibat perbuatannya, MY kini ditahan di sel Mapolres Pandeglang. 

Ia dijerat dengan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dapat menghadapkan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tersangka Paksa Bocah Seks Oral Ternyata Mengidap HIV/AIDS

Tersangka Paksa Bocah Seks Oral Ternyata Mengidap HIV/AIDS
Foto: Detik

Fakta baru muncul ketika polisi mengumumkan tentang tersangka paksa bocah seks oral, ternyata juga menderita HIV/AIDS.

“Setelah pemeriksaan medis terhadap tersangka, diketahui bahwa tersangka mengidap HIV/AIDS,” ungkap Ipda Akbar, Kanit PPA dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, dalam konferensi pers di Markas Polres Pandeglang pada hari Senin (28/8/2023).

Akbar menjelaskan bahwa penemuan ini terungkap setelah tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka. 

Selain itu, pihak berwenang juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk menangani kondisi kesehatan tersangka.

“Terhadap masalah ini, kami telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta rumah sakit di Pandeglang,” tambahnya.

Meskipun tersangka mengidap HIV/AIDS, Akbar menegaskan bahwa korban-korban yang terlibat dalam kasus ini tidak tertular penyakit tersebut. 

Mereka dalam keadaan sehat dan akan menerima dukungan serta pendampingan.

“Ketiga korban saat ini dalam keadaan sehat, dan kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial serta P2TP2A Pandeglang untuk memberikan tindakan lebih lanjut,” ungkap Akbar.

Selain itu, tersangka MY juga telah dipisahkan dari tahanan yang lain.

Tags: Kekerasan SeksualPaksa Bocah Seks Oral
Previous Post

Hujan Buatan di Jakarta, Benarkan Solusi Ampuh?

Next Post

Dapat Dukungan Banyak Pihak, Wacana Haji Satu Kali akan Segera Digodok

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Dapat Dukungan Banyak Pihak, Wacana Haji Satu Kali akan Segera Digodok

Dapat Dukungan Banyak Pihak, Wacana Haji Satu Kali akan Segera Digodok

Please login to join discussion

Recent Posts

  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
  • Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Purwakarta: 4 Korban Melapor, Ponpes Hancur Diamuk Massa
  • Cemburu Buta, Suami Bakar Istri di Kebayoran Hingga Meninggal. Pelaku Temukan Chat Mesra Korban dengan Pria Lain
  • Kecelakaan Beruntun 3 Truk di Jalan Pantura Kudus-Pati. 2 Truk Hancur, 1 Kabur
  • Hasil Akhir Inter Milan vs Udinese 4 – 0. Inter Milan Gusur Juventus di Daftar Klasemen
  • 10 Umpan Ikan Bandeng Paling Jitu untuk Meningkatkan Hasil Tangkapan dan Tips Memancingnya di Air Tawar dan Laut
  • 7 Negara yang Memiliki Matahari Buatan, Dari China hingga India
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved