Pria berinisial MY (43 tahun) telah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang.
Penangkapan MY berlangsung setelah ia diduga paksa bocah seks oral.
Kanit PPA dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, Ipda Akbar, mengungkapkan, “Kami telah mengamankan MY, pelaku tindak pidana cabul berupa seks oral terhadap anak di bawah umur.” Dia menjelaskan hal ini kepada para wartawan di Markas Polres Pandeglang pada hari Senin (28/8/2023).
Akbar menjelaskan bahwa penangkapan tersangka paksa bocah seks oral berawal dari laporan yang diajukan oleh keluarga korban kepada pihak kepolisian.
Saat ini, MY telah dijadikan tersangka oleh penyidik.
Lebih lanjut, Akbar menyampaikan bahwa tersangka diduga paksa bocah seks oral terhadap tiga anak di bawah umur.
Dia mengatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian sedang mengembangkan kasus ini.
“Kami telah menerima tiga laporan hingga saat ini. Penyelidikan masih berjalan dan kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu apakah ada korban lain,” jelas Akbar.
MY adalah seorang duda yang sudah bercerai dengan istrinya setahun yang lalu.
Akbar menerangkan bahwa dalam melancarkan aksinya, MY mengiming-imingi korban dengan memberikan jajanan secara cuma-cuma.
“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan memberikan jajanan gratis kepada korban untuk memikat mereka. Setelah korban terpengaruh, pelaku kemudian melakukan tindakannya,” terang Akbar.
Akibat perbuatannya, MY kini ditahan di sel Mapolres Pandeglang.
Ia dijerat dengan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dapat menghadapkan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Tersangka Paksa Bocah Seks Oral Ternyata Mengidap HIV/AIDS
Fakta baru muncul ketika polisi mengumumkan tentang tersangka paksa bocah seks oral, ternyata juga menderita HIV/AIDS.
“Setelah pemeriksaan medis terhadap tersangka, diketahui bahwa tersangka mengidap HIV/AIDS,” ungkap Ipda Akbar, Kanit PPA dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, dalam konferensi pers di Markas Polres Pandeglang pada hari Senin (28/8/2023).
Akbar menjelaskan bahwa penemuan ini terungkap setelah tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.
Selain itu, pihak berwenang juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk menangani kondisi kesehatan tersangka.
“Terhadap masalah ini, kami telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta rumah sakit di Pandeglang,” tambahnya.
Meskipun tersangka mengidap HIV/AIDS, Akbar menegaskan bahwa korban-korban yang terlibat dalam kasus ini tidak tertular penyakit tersebut.
Mereka dalam keadaan sehat dan akan menerima dukungan serta pendampingan.
“Ketiga korban saat ini dalam keadaan sehat, dan kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial serta P2TP2A Pandeglang untuk memberikan tindakan lebih lanjut,” ungkap Akbar.
Selain itu, tersangka MY juga telah dipisahkan dari tahanan yang lain.